KPU PALI Lakukan Penyortiran Dan Pelipatan Surat Suara Jelang Pilkada 2020

 


PALI, MERDEKASUMSEL.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah melakukan Penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Bumi Serepat Serasan.

Pada proses penyortiran di hari pertama dan hari kedua, ketua KPU PALI Sunario SE secara langsung memantau kegiatan yang dilakukan di gudang logistik KPU PALI di jalan Merdeka KM 9 Kelurahan Handayani Mulya.

Proses sortir dan pelipatan surat suara melibatkan pegawai honorer KPU PALI dan warga sekitar. Pada proses itu, KPU menemukan surat suara rusak. Tentu saja, atas temuan itu KPU PALI mengumpulkan surat suara yang rusak untuk kemudian meminta pihak percetakan mencetak ulangnya.

“Bentuk kerusakan itu berupa terlipatnya  surat suara saat pencetakan membuat surat suara terlihat tintanya mengotori gambar Paslon dan tulisan yang ada kurang jelas. Kalau yang robek tidak ada. Surat suara yang rusak kita kumpulkan dan dihitung,” ungkap Sunario ketua KPU PALI, Rabu (25/11).

Sunario menuturkan, untuk jumlah surat suara rusak pada proses pelipatan hari pertama ada  sebanyak 969 lembar.

“Hasil kegiatan sortir dan lipat surat suara tanggal 24 november 2020 kemarin, surat suara yang dilipat ada 26.962 lembar, surat suara rusak 969 lembar, surat suara kurang 69 lembar. Total surat suara 28.000 dari 14 box,” ujarnya.

Direncanakan pelipatan surat suara akan rampung pada Kamis (26/11). Sebab dikemukakan Sunario bahwa proses penyortiran dan pelipatan dilakukan siang sampai malam hari.

“Insyaallah satu hari lagi selesai. Untuk surat suara rusak, nantinya kita akan rekap dan kita kembalikan ke pihak percetakan untuk selanjutnya dicetak ulang agar jumlah surat suara tidak berkurang sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari DPT per TPS,” pungkasnya. (Dep)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar