Richard Saksikan Langsung Proses lelang Lebak Lebung dan Sungai di Sanga Desa


Muba, Merdekasumsel.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Richard Chahyadi menyaksikan peleangan sungai di kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (15/12/20).


Hadir dalam acara pelelangan tersebut Tim dari PMD, camat Sanga desa Hendri SH, Perwakilan Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, para kades dan masyarakat peserta lelang/pengemin sungai.


Camat Sanga desa Hendrik SHMSi mengatakan lelang ini dilaksanakan secara terbuka dan bagi masyarakat yang ingin ikut dalam proses lelang/ mengimin sungai dipersilahkan.


"Lelang ini untuk masyarakat dan terbuka siapa saja yang ingin mengikuti turuti aturannya, khusus di kecamatan Sanga desa ini objek lelang sebanyak 196 yang terdapat di  9 desa dan 2 kelurahan," jalas camat.


Sementara itu Kadis PMD kabupaten Muba, Richard mengatakan lelang ini terbuka silahkan bagi masyarakat yang ingin mengikutinya sesuai dengan aturan.


Dikatakan Richard lelang ini berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 613/KPTS-DPMD/2020 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Lelang Lebak Lebung dan Sungai Dalam Kabuoaten Musi Banyuasin.


Disamping itu menurut Richard lelang lebak lebung dan Sungai mengandung dua kepentingan yaitu merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan Sumber pendapatan Asli Desa dan Kelurahan dalam kabupaten Muba serta dapat memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencarian petani nelayan setempat.


Selain itu bagi pemenang Lelang / pengemin sungai ada larangan yaitu dalam mengusahakan objek lelang penangkapan ikan dan lain-lain di larang mempergunakan racun/ putas, bahan peledak, alat strom, trawi dan lain- lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan biota perairan lainnya.

"Dilarang mengalihkan pengusahaan atau pengelolaan objek lelang pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari kepala desa atau lurah serta camat yang bersangkutan," ujar Richard.


Lalu mengemin lebih dari 3 (tiga) lokasi lelang, dilarang menangkap ikan lain- lain dan memungut sewa di lokasi lebung buatan serta dilarang menangkap ikan atau sejenisnya ditempat lokasi lelang yang di tanami padi.(Sri)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar