Wawako Prabumulih Musnahkan Ratusan Gram Narkoba Hasil Vonis PN

 


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM – Wakil Wali Kota Prabumulih, H Andriansyah Fikri menyebutkan Prabumulih kerap kali menjadi tempat transaksi narkoba sehingga membuat kasus penyalahgunaan barang haram itu terus meningkat. 


"Prabumulih secara global bahwa transaksi atau kasus narkotika cukup tinggi karena kita kota perlintasan," sebutnya dibincangi usai menghadiri acara pemusnahan barang-bukti (BB) narkotika di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (10/2).


Orang nomor dua di kota nanas itu menyebutkan, ada yang dari Pali dan Muara Enim bertemu di Prabumulih dan ada pula yang dari Palembang ketemu di Prabu untuk melakukan transaksi. "Ini tugas kita bersama, karena banyak juga pemakai di Prabumulih dan bukan pengedar," tegasnya menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait.


Dalam kesempatan itu, Wawako dua periode itu mengapresi pemusnahan BB yang dilakukan Kejaksaan. Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan. 


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan menegaskan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2020 hingga Desember 2020. “Berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN dan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” sambungnya.


Adapun BB yang dimusnahakan dengan cara diblender tersebut, masing-masing meliputi ganja seberat 24,5 gram atau 7 paket, sabu seberat 109,363 gram atau 137 paket, dan ekstasi sebanyak 36,5 butir atau seberat 15,279 gram.


"Pemusmahan ini dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terus meningkat terutama untuk pengguna dan kurir narkotika," tukasnya mengaku pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali. (FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar