Bantah Adanya Dualisme Kepemimpinan, Sekretaris LMP Provinsi Sumsel : M Umar Adalah Ketua LMP yang Sah

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Kisruh adanya kudeta kepemimpinan Laskar Merah Putih tampaknya masih berlanjut. Kedua kubu itu diantara nya Ketua Umum Markas Besar ( Mabes) H M Arsyad Cannu dan Ketua Umum (Markas Besar) H Adek Erfil Manurung yang sama-sama mengklaim bahwa kepengurusan mereka adalah yang sah secara hukum.


Konflik ini tentu saja menjalar hingga ke daerah termasuk di kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 


Sebelumnya Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Prabumulih, Sulastri S.Sos saat menggelar Konfrensi Pers di kantornya jalan Padat Karya , Prabumulih Timur, Sabtu (24/4/2021) lalu menjelaskan bahwa LMP kubu Arsyad Cannu lah yang memiliki kekuatan hukum yang sah, kendati demikian status kepengurusan pihaknya sudah dibekukan oleh Markas Besar kubu Adek Erfil Manurung yang saat ini diketuai oleh Muhamad Umar ST di Prabumulih. 


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah LMP Sumatera Selatan, Agung Fahrurozi SE didampingi Panglima Daerah (Pangda) LMP Sumsel Haris P dan Ketua Markas Daerah (Mada) Prabumulih Muhamad Umar ST menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Prabumulih selain dalam rangka silaturahmi di bulan ramadhan juga sekaligus mengklarifikasi dan memperjelas status ke absahan Laskar Merah Putih baik itu nasional , tingkat daerah sampai ke markas cabang sampai ke markas cabang.


"Muhammad Umar ST  Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kota Prabumulih merupakan kepengurusan LMP yang sah berdasarkan SK Nomor : A.068/MB/LMP/IV/2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 April 2021 dan ditanda tanggani oleh badan pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung sebagai ketua Umum dan Neneng A Tuty SH sebagai Sekertaris Jendral," 


"Pihak sebelah bagian dari kita juga, karena beliau menyimpang akhirnya di bekukan. Silahkan lihat di Kesbangpol Prabumulih, jika mereka sah ketuanya Adek Erfil Manurung," jelas Sekretaris Daerah LMP Sumatera Selatan, Agung Fahrurozi SE Didampingi Ketua Markas Daerah Prabumulih Muhamad Umar ST saat Konferensi Pers di Kantor LMP Markas Cabang Kota Prabumulih Jl Night Rt 03 Rw 02 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, Minggu (25/4/2021).


Lanjut, Agung mengatakan satu Ormas yang bisa diakui oleh negara itu pasti mempunyai SK TBH yang sah dengan nomor AHU yang jelas dari menkumham. Untuk itu Kami menjawab adanya isu segelintir oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih (LMP). 


"Kami ini adalah LMP yang legal dan mempunyai kekuatan hukum dengan SK TBH Menkumham. Kami menantang Mereka, kami ingin melihat dan pembuktian dari mereka yang bahwasannya kata mereka mempunyai SK TBH yang diambil dari menkumham. Lihat kan dengan kami di mana SK itu , atas nama siapa, Tahun berapa tolong diperlihatkan secara terbuka seperti yang LMP di bawah pimpinan Ketua Umum Adek F Manurung di pusat dan Alex Kosasi Komada Sumsel miliki saat ini mempunyai SK TBH No Ahu- 0000978.AH 01.08 tahun 2020 yang diakui oleh negara dan secara legal," ungkapnya.


Lebih lanjut Agung menerangkan, SK TBH dari Menkumham tersebut resmi LMP dari pusat berdasarkan pemilihan melalui Musyawarah Besar di Karawang pada November 2019 lalu,bukan seperti pihak sebelah yang dipilih berdasarkan rapat dewan petinggi dan pendiri di Kalimantan.


" Dalam Ad/RT LMP Ketua yang sah di pilih melalui Musyawarah Besar, bukan melalui rapat, ini jelas mana yang sah,"tegasnya.


Agung juga mengungkap bahwa pihaknya hanya menjelaskan berdasarkan kebenaran dan keabsahan Ketua Markas Daerah (Mada) LMP Prabumulih,Muhammad Umar hanya menjelaskan identitas nya sebagai Ketua baru Mada LMP Prabumulih di Markas Daerah Sumsel di bawah Ketua Umum Adek F Manurung.


"Jadi salahnya dimana, kenapa mau minta maaf. Sewajarnya kan menjelaskan, coba dimana salah nya," tuturnya.


Terkait pembekuan terhadap kepengurusan LMP Pimpinan Sulastri yang dianggap salah kamar,menurut nya,saat itu Kepengurusan LMP Mada Provinsi Sumsel saat itu sedang terjadi kekosongan karena PLH Mada Sumsel tidak ada yang defenitif.


"Sehingga pembekuan Markas Cabang yang semestinya wewenang Mada Provinsi diambil alih Markas Besar. Jadi dia yang salah kamar karena dia sebenarnya anggota Adek Manurung juga. Saya sesalkan,meskipun dia senior.Kali ini beliau banyak blunder," Pungkasnya. (Rl/FAP) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar