Palembang, Merdekasumsel.com -- Tidak adanya kejelasan mengenai dugaan kasus pengerusakan dan penyerobotan lahan yang ditangani oleh Polres Lahat selama dua tahun lebih, pemilik lahan, Rika Novalina (42) warga Tebing Tinggi cari keadilan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (30/7/2022).
Pihak pemilik tanah mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, untuk melakukan konseling mengenai permasalahan kasus pengerusakan dan penyerobotan lahan miliknya yang terjadi sekitar Oktober 2018 lalu di sungai Kili desa Keban kecamatan Lahat kabupaten Lahat Sumatera Selatan oleh PT. Priamanaya Energi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Rika Novalina (42) warga Tebing Tinggi pada 21 Januari 2020 lalu di Polres Lahat dengan dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan, namun hingga sekarang sudah dua tahun enam bulan lebih kasus belum jelas ditangani Satreskrim Polres Lahat dan belum ada menetapkan tersangka.
“Kami datang bersama pelapor dan beberapa keluarganya dari Lahat terkait laporan kami dua tahun lebih di satreskrim Polres Lahan hingga kini belum ada perkembangan” ucap Pengacara pelapor Richad Fernando usai mendatangi subdit l/harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pengacara pelapor Richad Fernand juga mengatakan seharusnya kasus tersebut telah selesai dan pihak kepolisan sudah melakukan gelar perkara.
“Padahal berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah mendatangi lokasi kejadian, gelar perkara, sudah diperiksa pihak terlapor (PT Priamanaya Energi), kades desa Keban dan Tanjung serta beberapa saksi. “ tambahnya.
Hingga saat selesai melakukan konseling, pihak pelapor diminta untuk berkoodinasi dengan pihak perusahaan.
“Kita di arahkan koordinasi dan komseling dengan penyidik Satreskrim Polres Lahat dan kami berharap upaya kami bisa bisa membuahkan hasil dan laporan kami segera ditindaklanjuti”, harapnya.
Diketahui total seluruh lahan milik Rika Novalina adalah 148 hektar, dan sudah di rusak oleh pihak perusahaan menggunakan alat berat dan di sekitar 50 hektar yang menurut perusahaan tersebut telah dibeli kepala desa. (Ril/FAP)
0 komentar:
Posting Komentar