Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) prihal penyampaian saran dan solusi agar tidak terjadi kegaduhan Non ASN.
Surat tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 prihal status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terdiri 2 dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Selain itu pernyataan Menteri PAN RB tanggal 11 April 2023 apabila Pemda yang mengangkat Honorer bisa kena pidana. Karena sesuai Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan PP 49 tahun 2018 jika pegawai honorer/pegawai Non-ASN akan dihapuskan mulai 28 November 2023.
Sementara Rundown Presiden RI meminta agar tidak ada PHK massal dan tidak ada kegaduhan serta pembengkakan anggaran.
"Sehubungan dengan itu agar tidak ada PHK Massal dan kegaduhan, kami memberikan masukan dan saran kepada bapak Presiden agar kiranya semua Non ASN yang tahun 2022 kebawah dan terdata di BKPSDM Kabupaten Kota untuk semuanya diangkat menjadi PPPK / ASN tanpa test," ungkap Ridho Yahya, Kamis (13/4/2023).
Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu mengatakan jika semua sudah diangkat dan masih ada Pemerintah Daerah yang menerima Non ASN diatas tahun 2022 maka dapat dikenakan sanksi pidana. "Dengan demikian maka tidak akan ada kegaduhan dan tidak ada permainan lagi, kalau masih ada menerima mulai 2023 ke atas maka pidanakan saja," tegasnya.
Adik kandung Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya itu menuturkan, jika PHL, honorer atau Non ASN mulai 28 November 2023 dihapuskan maka 3000 honorer/Non ASN di Prabumulih akan kena PHK massal.
"Kalau dihapuskan maka akan ada 3000 pengangguran di kota Prabumulih, PHK Massal. Tentunya hal itu perlu dihindari, apalagi pak Presiden akhir masa jabatan, alangkah indahnya pak Presiden memberikan hadiah indah juga, solusinya angkat PHL 2022 kebawah jadi PPPK/ASN," harapnya.
Jika tidak demikian maka kedepan honorer, PHL dan Non ASN akan membludak karena kepala daerah baru usai pilkada pasti banyak mengangkat tim sukses jadi honorer sebagai terimakasih. "Solusi terbaik yakni mengangkat yang 2022 kebawah jadi PPPK atau ASN, kalau daerah ngangkat mulai 2023 keatas maka pidanakan sehingga tidak bertambah dan membludak lagi," tegasnya.(Adv/FAP)
0 komentar:
Posting Komentar