Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten

Diduga Terlilit Hutang, Karyawan Depot Air Isi Ulang Ditemukan Tewas Gantung Diri

seorang pria diketahui merupakan pegawai depot air minum isi ulang ditemukan tewas gantung diri di depot tempatnya bekerja.

Hendak Edarkan Sabu, Lendra Diringkus Tim Opnal Narkoba Polres Prabumulih

Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus Lendra (31), warga Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.

Konsisten Jalankan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memajukan pedesaan serta mewujudkan ekonomi berkeadilan melalui pelaksanaan Reforma Agraria mendapat pengakuan publik. 



Melalui inovasi program Kampung Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN berhasil meraih CNN Indonesia Award 2025 untuk kategori Rural Development & Regional Equity. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/10/2025) malam.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada CNN Indonesia atas apresiasi ini. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas kinerjanya dan juga pelayanannya sehingga mendapatkan pengakuan ini,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, usai menerima langsung penghargaan tersebut.


Program Kampung Reforma Agraria dinilai menjadi model percontohan pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat di tingkat desa. Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya melaksanakan redistribusi dan sertipikasi tanah, namun juga memastikan pemanfaatan tanah yang produktif dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.


“Reforma Agraria ini menjadi salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN. Kami dorong untuk menyetarakan atau menyeimbangkan kepemilikan lahan, serta memastikan lahan-lahannya produktif,” jelas Wamen Ossy.


Selain menjalankan program berbasis pemerataan ekonomi desa, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan dan tata ruang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan serta meminimalkan potensi sengketa dan konflik agraria.


“Kami sedang melaksanakan transisi dari sistem analog ke digital. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan lembaga terkait. Jika digitalisasi ini berhasil, kami yakin akan dapat meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia,” ungkap Wamen Ossy.


Ia berharap, masyarakat terus mendukung berbagai upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. “Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan serta kritik yang membangun agar kami dapat memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh daerah. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang cepat, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Lewat Pengajian Bulanan, Menteri Nusron Ajak Jajaran Meraih Berkah dan Menambah Ilmu Agama

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kerap menekankan pentingnya menuntut ilmu, khususnya ilmu agama. 



Dalam Pengajian Bulanan yang digelar di Masjid Nuurur Rahman Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/10/2025) ini, ia mengapresiasi konsistensi jajarannya yang tetap meluangkan waktu mengikuti kajian di tengah kesibukan pekerjaan. 


“Alhamdulillah, pengajian ini sudah yang kedelapan kalinya kita laksanakan. Semoga kegiatan ini membawa berkah dan menambah ilmu bagi kita semua,” ujar Menteri Nusron.


Bagi Menteri Nusron, menuntut ilmu adalah kewajiban yang tidak mengenal batas usia maupun waktu. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 122 sebagai dasar pentingnya umat Islam mempelajari ilmu agama. “Orang menuntut ilmu itu tidak dibatasi waktu dan usia. Karena ini perintah Allah SWT, maka meskipun kita sibuk bekerja, harus tetap meluangkan waktu untuk belajar, terutama ilmu agama,” tuturnya.


Lebih lanjut, ia mengisahkan konteks turunnya ayat tersebut atau asbabun nuzul, yang terjadi pada masa Rasulullah SAW menghadapi perang Ahzab. Saat itu seluruh pemuda diwajibkan ikut berlatih perang, hingga tidak ada yang menuntut ilmu agama. Allah SWT kemudian berfirman agar sebagian umat tetap fokus belajar ilmu agama untuk menjaga keberlangsungan dakwah dan pengetahuan umat.


“Jangan semua anak dijadikan tentara, polisi, atau pegawai. Minimal satu di antara mereka harus belajar ilmu agama. Begitu pula dalam masyarakat, paling tidak satu RW harus punya imam yang paham agama,” pesan Menteri Nusron.


Pengajian rutin yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini merupakan bagian dari upaya memperkuat spiritualitas dan kesadaran religius di tengah tugas-tugas kenegaraan. “Saya berterima kasih karena di tengah kesibukan dan usia yang sudah tidak muda lagi, banyak yang masih semangat mengaji. Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk terus belajar,” pungkas Menteri Nusron.


Rangkaian pengajian dimulai dengan pembacaan Surah Yasin oleh Ahmad Ziyad, dan ditutup dengan pembacaan Kitab Hadist Arbain Imam An Nawawi oleh Zulfa Mustafa. Pengajian bulanan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. 



Langkah ini dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antar instansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 



“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.


Rakor lintas kementerian ini dilatarbelakangi banyaknya bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau. 


“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” tutur Menteri Nusron kepada awak media usai Rakor terlaksana.


Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori “common right” atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga. “Jadi (di sempadan) tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.


Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai dalam kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.


Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, juga sepakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait perlunya harmonisasi peraturan antar instansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.


Adapun sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN turut menghadiri Rakor ini. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian/lembaga untuk menghadapi potensi banjir jelang musim hujan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya.


“Januari-Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional, kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan, red) dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).


Menteri Nusron mengatakan, kawasan sempadan merupakan hak bersama yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu. “Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak bersama, bukan private right. Karena ini common right, maka harusnya yang menyertipikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu, apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,” jelasnya.


Kehadirannya dalam rakor ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dan administratif terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan akibat tidak sinkronnya kebijakan antar instansi. “Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini,” ungkapnya.


Menteri Nusron kemudian menyimpulkan hasil diskusi dengan menegaskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan. “Pertama, peraturannya seragam. Kedua, harus ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah. Setelah itu dirawat, dikasih tapal batas. Kemudian mengatasi masalah keterlanjuran,” tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air. “Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.


Ia sependapat dengan Menteri Nusron mengenai perlunya harmonisasi peraturan antarinstansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucap Diana Kusumastuti.



Hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula dalam Rakor, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Selenggarakan Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut, Menteri Nusron: Front End Pelayanan Paling Dasar Ada di Kepala Kantor Pertanahan

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Produk layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada dasarnya merupakan produk hukum yang berdampak langsung terhadap hak kepemilikan masyarakat serta kepastian hukum atas tanah. 



Karena itu, proses penerbitannya mengandung risiko yang tinggi. Untuk memitigasi risiko tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi layanan berbasis sistem sekaligus memperkuat kompetensi jajaran melalui pelatihan manajemen risiko.


“Pelatihan manajemen risiko ini sangat penting sekali. Karena kita sebagai kepala pelayanan, front end yang paling dasar itu ada di kepala kantor. Kita harus bisa melakukan beberapa hal untuk memitigasi potensi-potensi risiko yang akan muncul,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid secara daring pada Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut Qualified Risk Management Professional (QRMP) Tahun 2025 di Aula Nusantara, BPSDM Cikeas, pada Selasa (28/10/2025).


Menteri Nusron menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam layanan pertanahan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target keluaran, tetapi wajib memperhitungkan risiko sejak awal agar kualitas produk tetap terjamin. “Karena itu bapak-ibu mengikuti pelatihan ini, supaya ketika mengambil keputusan selalu mempertimbangkan apa potensi-potensi risiko yang muncul. Sehingga produknya itu benar-benar qualified, akuntabel, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.


Lebih lanjut, Menteri Nusron menambahkan bahwa efektivitas pelatihan tidak ditentukan oleh kurikulum semata, melainkan juga oleh disiplin peserta dalam menjalani proses belajar. “Karena kunci pelatihan itu tidak sekadar di kurikulum, tidak sekadar di dosen, tapi pada level proses belajar mengajarnya itu serius atau tidak serius, disiplin atau tidak disiplin. Kemudian yang membuktikan adalah metodenya. Tapi semua itu tidak ada artinya kalau tidak ada keseriusan dari peserta,” tegasnya.


Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, melaporkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 66 peserta, yang terdiri atas 63 Kepala Kantor Pertanahan dari 125 kantor pertanahan prioritas dan tiga Kepala Bagian Manajemen Risiko pada unit kerja teknis.


Agustyarsyah menjelaskan, pelatihan manajemen risiko tingkat lanjut ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam menerapkan dan mengembangkan manajemen risiko secara sistematis dan terintegrasi. “Kita berharap pelatihan ini mampu mengidentifikasi, menganalisis, serta memitigasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.


Pelatihan ini berlangsung pada 27 sampai dengan 31 Oktober 2025 dengan menggunakan metode klasikal. Dalam pembukaan pelatihan tersebut, hadir secara daring Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Ril/FAP)






Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share: