Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten

Diduga Terlilit Hutang, Karyawan Depot Air Isi Ulang Ditemukan Tewas Gantung Diri

seorang pria diketahui merupakan pegawai depot air minum isi ulang ditemukan tewas gantung diri di depot tempatnya bekerja.

Hendak Edarkan Sabu, Lendra Diringkus Tim Opnal Narkoba Polres Prabumulih

Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus Lendra (31), warga Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.

Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Pengedar Sabu di Pasar I Prabumulih Diringkus Polisi, Simpan 13 Paket dan Sajam

PENGEDAR - Firmansyah, warga Kelurahan Pasar I kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih ketika diamankan polisi, Rabu (19/3/2025). Firman merupakan Pengedar Sabu yang sering mengedarkan di kawasan Pasar Prabumulih.(Foto/Humas Polres)


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Satuan reserse narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus seorang pemuda diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.


Pelaku yakni Firmansyah yang merupakan warga Gang Surya II no 055 RT 002 RW 002 Kelurahan Pasar I kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.


Firmansyah diringkus polisi saat berada di Jalan Jendral Sudirman Gang Rambang Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.


Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit.


Guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih.


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Firmansyah bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadinya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lokasi kejadian.


Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal unit I sat narkoba polres prabumulih dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi dan didampingi oleh Kanit I Aiptu Suripto melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.


Petugas kemudian mengamankan Firmansyah dan setelah digeledah disaksikan RT dan warga ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram.


"Selain dua tersangka, juga diamankan dua senjata tajam berupa pisau dan celurit," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).


Jonson mengatakan atas perbuatannya tersangka Firmansyah akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika. "Tersangka saat ini telah kami amankan dan kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," tegasnya.(FAP)



Share:

Gerak Cepat, Polres Prabumulih Berhasil Tangkap Kedua Pelaku Pembunuhan Pemilik Carwash Diamond di Prabumulih

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com — Tak butuh waktu lama, Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap David Wingkler (31) pemilik Carwash Diamond di Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.



Kasus pembunuhan berencana atau Pencurian dengan kekerasan tersebut mengakibatkan pemilik Car Wash Diamond itu meninggal dunia. 



Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, dalam konferensi pers pada Rabu (12/3/2025) malam mengungkapkan kronologi kejadian.



Kejadian bermula pada hari Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 03.42 WIB di Carwash Daimond di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. 



Peristiwa itu diketahui oleh saksi pada pukul 07.20 WIB merupakan Empat orang Karyawan yang akan masuk bekerja seperti biasa namun melihat pintu gerbang masih tertutup kemudian kendaraan milik David sudah tidak ada di tempat seperti biasa, sehingga karyawan tersebut berusaha untuk masuk ke dalam Car Wash itu dan mencari tahu dimana keberadaan David.



Lanjut, Dua orang saksi kemudian melihat ke kamar biasanya David istirahat dan dilakukan pengecekan meliht atau mengintip dari lubang pintu didapati David dengan posisi tertidur dan ditutupi selimut namun dilantai terlihat ada darah yang keluar dari bagian kepala.



Mengetahui hal tersebut, saksi mencari pertolongan diluar dan di dapatkan Satu Anggota Polres Prabumulih yang hendak mengatur Lalu Lintas di Tugu Air mancur lingkar. 



Kemudian Anggota Polres Prabumulih itu tiba di lokasi dan melihat bersama karyawan lain untuk mendobrak pintu dan terlihat didalam kamar David dalam keadaan tetidur dengan luka parah di bagian kepala belakang dan didekat telinga.



Tim Polres Prabumulih yang dipimpin unit Reskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.



Diantaranya ditemukan Pisau dengan gagang plastik biru berlumuran darah, sebilah cutter warna hijau dalam keadaan patah ada bercak darah, satu buah lingkis ukuran 72 cm yang ujungnya terdapat bercak darah, dan Satu buah camera CCTV yang masih dakm keadaan baik dan semua sudah di amankan oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. 



Dari hasil pemerikasaan kedua pelaku merupakan karyawan dari Car Wash Diamond itu, Pelaku yakni berinisial BR (16) merupakan warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dan pelaku kedua berinisial RSR (15) merupakan warga Dusun Gumawang, Kabupaten Muara Enim. 



Kemudian, dari hasil pemerikasaan dan keterangan dari beberapa saksi di Satreskrim Polres Prabumulih motif dari kedua pelaku ini merasa memiliki dendam terhadap korban karena sering mendapatkan perlakuan yg tidak pantas secara verbal ataupun secara fisik, beberapa kali mendapatkan perkataan yang menyakiti hati pelaku sehingga membuat kedua pelaku ini pada pukul 01.00 WIB merencanakan melakukan pembunuhan itu.



Kemudian dari hasil Pemerikasaan Barang Bukti (BB), Saksi dan ahli Rekaman CCTV pelaku pertama atas nama BR itu perannya melakukan pemukulan kepada korban menggunakan linggis yang diduga berkali kali bagian kepala belakang saat korban sedang tertidur, Kemudian RSR melakukan penusukan di kepala belakang telinga dan satu bagian di kening kepala korban.



Usai melakukan hal keji tersebut, kedua pelaku kabur dan berhasil membawa mobil Raiza berwarna Kuning dengan nopol 1337 A dan satu unit Handphone milik korban. 



Mengetahui hal itu, Tim gabungan Satreskrim Polres Prabumulih berkoordinasi dengan Polres lain untuk melacak keberadaan pelaku.



Tak lama kemudian, pada Pukul 11.00 WIB gabungan dari satreskrim prabumulih dan Satreskrim Musi Banyuasin telah berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Lais, Musi Banyuasin saat kedua pelaku akan berusaha kabur dan tujuan akhir ke Bengkulu. 



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 364 Ayat 4 KUHP.



Ancaman hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun. Namun, karena kedua tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti mekanisme peradilan anak.



Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan  bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini.



"Berdasarkan pengakuan BR, ia sering mengalami pelecehan oleh korban selama bekerja. Hal ini menjadi pemicu utama pembunuhan yang dilakukan bersama RSR," pungkasnya. (FAP)




Share:

Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih Berhasil Tangkap Andre Pencuri Parabola Milik Tetangga

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com – Andre Saputra (27) warga Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, harus rela menjalani Bulan Suci Ramadan tahun ini di balik jeruji besi. 



Pasalnya, ia ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih setelah terbukti melakukan pencurian satu unit parabola milik tetangganya.



Menurut informasi, Kasus ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, H (61) yang tinggal di Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, menemukan bahwa parabola miliknya telah hilang. 



Setelah dilakukan pengecekan, ternyata perangkat tersebut dibongkar dan dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,-.



Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih, yang kemudian segera melakukan penyelidikan.



Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi bahwa AS sedang berada di kawasan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.



"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan," ungkapnya.



Pelaku beserta barang bukti satu unit parabola langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.



"Atas kasus ini, Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya. (Ril/FAP)

Share:

Polisi Berhasil Amankan Empat Orang Komplotan Perampok yang Beraksi di Keban


‎Musi Banyuasin, Merdekasumsel.com -  Polres Muba dibackup Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat dari delapan perampok bersenjata api (senpi) yang beraksi di rumah salah seorang warga di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin, pada Jum'at (07/02/2025) lalu. 

‎Keempat pelakunya yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50) dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

‎Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto STrk mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama tersangka Malik.

‎"Dari hasil interogasi tersangka Malik bahwa tersangka mengetahui identitas para tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin," ujatnya.

‎Dilanjutkannya, dari keterangan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Satreskrim Polsek Sanga Desa dan Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.


"Setelah diketahui keberadaan tersangka Budi Santoso, kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi di Desa Kemiri Kecamatab Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah," paparnya.

‎Dari keterangan tersangka Budi Santoso membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Keban bersama dengan teman -temannya.

‎"Selanjutnya anggota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Komar Alias Latif, Edi Purwanto Alias Maspur  dan Sumari di Desa Pulau Lintang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi," ungkapnya lagi. 

‎"Empat pelaku lainnya yakni Sumari Agus Hanafi (DPO), Lukman (DPO), Paiman (DPO) dan Gede (DPO) masih dalam pengembangan," tambahnya. 

‎Turut diamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp. 1.465.000 yang merupakan sisa dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor Honda Versa warna merah yang digunakan pelaku, 1unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merupakan hasil dari kejahatan, 1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam juga hasil dari kejahatan.

‎Para pelaku dikenakan asal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara. (Rill /SMSI Muba)

Share:

Pidsus Polres Muba Berhasil Amankan Pelaku Kebakaran Sumur di Tanjung Dalam



Musi Banyuasin, Merdekasumsel.com - Buronan Pelaku Kebakaran yang terjadi di Lahan Sumur Minyak wilayah Keluang Tanjung Dalam belum lama ini, akhirnya berhasil diamankan Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba.


Hal itu disampaikan Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK., SH dalam releasenya, yang menegaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan tersangka pelaku Sdr. Ricki Rikardo alias Dedek bin Ripaih (alm).


Kejadian kebakaran sumur minyak tersebut berawal dari tindakan tersangka saat melakukan aktivitas pengeboran minyak di dusun II desa tanjung dalam kecamatan keluang, yang bermula dari gesekan antara canting polot (alat penimba) dengan casing yang ada dalam lubang sumur sehingga memunculkan percikan api.


"Hal itu terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu, pasca kejadian pelaku diduga melarikan diri ke pulau Jawa, dan Alhamdulillah tim kita berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya bertempat di kelurahan Cimindi, kecamatan Cibeureum provinsi Jawa Barat," ungkap Kasatreskrim AKP Bondan, Sabtu (21/09/2024).


Dikatakan Bondan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 08 / VIII / 2024 / SPKT. Unit Reskrim / Polsek Keluang / Polres Musi Banyuasin / Polda Sumatera Selatan, tanggal 25 Agustus 2024.


"Pelaku dikenakan Pasal 52 UU 22/2001bsebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU nomor 6/2023 , UU nomor 2/2022 Tentang cipta kerja jo. Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan pidan denda paling tinggi Rp 60 miliyar," terangnya.


Lebih lanjut, pihaknya menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1unit sepeda motor Honda Revo, 1bh Besi pipa canting dengan panjang ±9 meter, 1bh tameng yang ada talinya, 1bh kipas angin, 2bh katrol, dan ±30 liter diduga minyak mentah. (Sri)

Share:

Lepas Thierod Dan Oleng, Truk Angkutan Minyak 'Makan Korban'


Musi Banyuasin, Merdekasumsel.com - Naas yang dialami Suherman bin Suratman (38) warga desa Supat Barat kecamatan Babat Supat Musi Banyuasin, pasalnya Truk yang dibawanya mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas), Sabtu  (24/8/2024).


Sejumlah muatan minyak mentah ±6.000 liter mengaliri parit di areal TKP jalan raya Keluang-Sidorejo tepat di depan Musholla Nurul iman desa Sidorejo A6 Kecamatan Keluang Musi Banyuasin.


"Mobil truk ini mengalami hilang Kendali karena kondisi mobil yang lepas thierod, lalu dari arah berlawanan melintas 2 unit kendaraan motor Honda CBR sehingga menyebabkan tabrakan dan tangki minyak mengalir ke parit," ungkap Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK SH dalam releasenya, Selasa (27/08/2024).


Lebih lanjut dikatakan Bondan, akibat kecelakaan tersebut juga Mengakibatkan korban mengalami patah tulang sebelah kanan kemudian dibawa ke puskesmas mekar jaya, dan korban jiwa atas nama Robert Tarigan tewas yang dilarikan ke RSUD Sekayu.


"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil merk Mitsubishi Colt Diesel FE 349 warna kuning Nopol BG 8599 AJ, 1 buah tangki persegi besi yang dimodifikasi, 1 lembar STNK, dan 6.000 liter diduga minyak mentah," bebernya.


Ditambahkan Kasatreskrim Muba, hal tersebut sudah dilakukan pengamanan dengan mengamankan tersangka Suherman yang dikenakan pasal 33 UU Nomor 20/2021, UU Nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tentang Ciptaker Jo. Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar. (Ril/Sri)

Share:

Ditangkap di Gang Pagaralam, Denis Nekat Transaksi Narkotika Untuk Ekonomi Keluarga

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com — Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tersangka Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan daun Ganja. 



Tersangka bernama Denis Tirta (26) warga jalan Letnan Sumanto, Kecamatan Takang Ubi, Kabupaten Pali ini berhasil di tangkap di jalan Surip Gang Pagar Alam, Kelurahan Pasar I Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pad tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.



Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Pagar Alam, kelurahan Pasar I Prabumulih, kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap atau transaksi Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja maka personil Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di tempat sasaran tersebut yang mana sudah menjadi atensi. 



Setelah dilakukan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan dan telah mendalami siapa pelaku dari perbuatan tersebut, maka didapati 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu, yang dikemas dengan klip plastik bening, dengan berat bruto masing-masing 0.28 (nol koma dua delapan) dan 0,62 (nol koma enam dua) Gram. 



Tak hanya itu, anggota kepolisian nuga mendapati 1 (satu) paket Narkotika jenis daun Ganja yang dibungkus dengan kertas Timah Rokok, dengan berat bruto 0,85 (nol koma delapan lima) Gram serta uang tunai sebesar Rp 210.000 ribu. 



Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ari Wibowo SIK MH didampingi Kasat Restik Narkoba AKP Heri Humaira SH mengatakan atas kejadian ini yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



“Tersangka akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000.(sepuluh miliar), dengan penangkapan tersangka jni setidaknya kita sudah berhasil menyelamatkan 35 orang jiwa” Kata Kapolres Prabumulih ketika menggelar konfrensi pers di Aula Polres Prabumulih, Senin (22/4/2024).



Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran dirinya telah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja yakni di Pabrik Sawit daerah Pali, sehingga memilih untuk menjual barang haram guna untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta menghidupi keluarga. 



Ditanya mengenai asal barang haram tersebut. Ia mengaku didapat dari seseorang asal PALI, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari omzet Rp 1,2 juta.



"Untuk keluarga, sedang kesulitan ekonomi. Sudah nganggur sebelum lebaran, sudah tidak bekerja lagi, Baru 2 Minggu jual, baru 2 kali ambil barang, Untung Rp 500 ribu,” Ucapnya. (FAP)


Share:

Mantan Kasi Dinas PUPR Muaraenim Diringkus Polisi Diduga Janjikan Proyek

 



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Muaraenim yakni Mahmudin ST (46) diringkus Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih, Senin (27/2/2023).


Warga Jalan Bukit Baru no 28 RT 04 RW 05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 2 kota Palembang itu diringkus polisi karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang seorang kontraktor asal kota Prabumulih.


Mahmudin diduga menjanjikan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim senilai Rp 1 miliar lebih dan meminta sejumlah uang kepada korban Alex Saputra (45) warga kota Prabumulih.


Namun setelah ditunggu cukup lama paket proyek yang dijanjikan tersangka tak kunjung dapat dan uang fee senilai Rp 215 juta tak juga dikembalikan tersangka.


Kesal dengan ulah tersangka yang terus mengelak untuk mengembalikan uangnya, korban Alex lalu melapor ke Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih.


Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Altarik SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH MH membenarkan penangkapan tersangka.


"Tersangka merupakan PNS di Pemkab Muaraenim jabatan Kasi, tersangka menjanjikan proyek kepada korban namun tidak ada dan uang korban dibawa kabur tersangka," ungkap Kanit Reskrim.


Tersangka terus menjanjikan proyek bakal dapat atau uang dikembalikan, namun korban Alex yang lama menunggu akhirnya melaporkan kejadian itu. "Kita yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diringkus lagi santai di KFC Demang Lebar Daun Palembang," tuturnya.


Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pasal 378 dan atau pasal 472 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Tersangka Mahmudin sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan menyatakan dirinya sudah biasa melakukan itu dan dengan Alex sudah lama kenal serta sering menjadi PPK tiap pengerjaan paket proyek milik Alex.


"Saya dulu sebagai Kasi Jalan dan Jembatan di PUPR Muaraenim dan sekarang pindah di Kasi Damkar, mungkin karena itu Alex tidak percaya lagi dan malah melaporkan saya, dia tidak sabar padahal uangnya akan saya kembalikan," tuturnya. (FAP)

Share:

Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hela Nafas Beberapa Kali



Jakarta, Merdekasumsel.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Mengutip dari detikNews pada Selasa (17/1/2023), Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas ketika jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya tersebut.


"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur jaksa.


Hal itu disampaika Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung jaksa.

Sebelumnya jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap Kuat Maruf dan Riki Rizal dengan tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.(03)
Share:

Deputi KPK Sebut Ada 400 Lebih Legislatif Korupsi Karena Kerjasama




Prabumulih, Merdekasumsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi melalui Bus KPK Jelajah Negeri Anti Korupsi, Selasa (13/9/2022).

Hadir secara langsung ke kota Prabumulih Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Wawan Wardiana dan Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Andy Purwana.

Dalam kegiatan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Wawan Wardiana menegaskan saat ini sudah sebanyak 400 orang lebih anggota DPR/DPRD ditangkap karena korupsi.

"Apa yang terjadi di KPK sekarang ini yang ditangkap, Gubernur sudah 22 orang, Bupati dan Walikota hampir 140 orang dan DPR/DPRD sudah 400 orang, mau nambah berapa lagi," ungkap saat diwawancarai usai sosialisasi anti korupsi di gedung DPRD Prabumulih, Selasa (13/9/2022).

Wawan mengatakan, Gubernur, bupati, walikota dan para anggota legislatif adalah produk partai politik karenanya pihaknya dalam melakukan sosialisasi menyasar para pengurus partai politik.

"Karena mereka-mereka ini dihasilkan partai politik, kalau ada apa-apa terhadap mereka ini partai politik ikutan," jelasnya.

Terlebih kata Wawan berdasarkan survey KPK saat ini masih ada mahar politik dan lain apapun namanya serta cost politik sehingga yang dilihat masyarakat finansial bukan program.

"Karena itu kita coba, kemarin kita ada PCB atau Partai politik Cerdas Berintigritas kita undang Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara untuk menandatangani kesepakatan bersama sehingga nanti kedepan minimal 2024 kita ingatkan sehingga ketika mereka jadi membawa nilai-nilai anti korupsi," bebernya.

Terhadap yang telah jadi Gubernur, bupati, walikota dan anggota legislatif yang telah jadi kata Wawan harus diingatkan oleh pihaknya melalui sosialisasi sehingga tidak melakukan korupsi.

"Gubernur, walikota dan bupati bisa korupsi, dewan juga bisa korupsi karena bekerjasama, contoh political coruption dalam sebuah regulasi dimana regulasi itu jika diketok palu akan menguntungkan pihak tertentu karena ada kerjasama. Itu yang kita jaga agar DPRD tidak terjebak dan korupsi," tegasnya.(05)
Share:

Kontraktor dan 11 Kades Proyek Lapangan Olahraga Kemenpora Dikabarkan Ditahan Dirkrimsus Polda Sumsel

 

ZA saat jadi saksi sidang lapangan Olahraga 


Palembang, Merdekasumsel.com - Seorang kontraktor berinisial (ZA) dikabarkan ditahan oleh penyidik Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.


Dari informasi beredar, ZA dikabarkan ditahan pada Kamis (30/6/2022) oleh penyidik usai dilakukan pemeriksaan cukup lama di Polda Sumsel.


ZA ditahan penyidik Polda Sumsel dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani yakni proyek pembangunan lapangan sepak bola mini di beberapa kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan.


Proyek itu diketahui merupakan bantuan dari Kementerian Olahraga menggunakan dana APBN tahun 2015.


Selain ZA, juga dikabarkan turut ditahan sebanyak 11 kepala desa diduga dari Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).


"Iya benar dia ditahan dalam rangka untuk proses penyelidikan," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani seperti yang di lansir dari Sriwijaya Pos terbit Sabtu (2/6/2022).


Namun saat ditanya terkait kasus apa ZA ditahan di Polda Sumsel, Barly belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti akan kami sampaikan saat rilis," jelas Kombes Pol Barly.


Ditanya apakah ZA tersangkut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola mini dari Kemenpora melalui APBN 2015, Barly enggan menyampaikan lebih lanjut.


"Silahkan tanyakan saja ke Kabid Humas," katanya singkat melalui pesan singkat.


Seperti diketahui, ZA beberapa kali menjadi saksi di persidangan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola mini di beberapa kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan.


ZA dari keterangan sejumlah terdakwa menjadi kontraktor yang bawahi beberapa kabupaten dan kota.


ZA diketahui juga dalam persidangan merupakan pengurus salah satu partai di Provinsi Sumatera Selatan.(E05)

Share:

Hendak Jual Sabu Seharga Rp 200 Juta ke Prabumulih, Dua Warga OI Diringkus Polisi


Prabumulih, Merdekasumsel.com -  Sebanyak dua kantong narkoba jenis sabu-sabu seberat 193.2 gram senilai Rp 200 juta yang akan diedarkan di kota Prabumulih berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. 


Sabu-sabu yang dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu diamankan dari tangan dua orang kurir yaitu Hendri (39) dan Agus Salim (42), keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. 


Polisi meringkus dua pelaku saat hendak transaksi dengan polisi yang underc0ver buy di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 20.00. 


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, dirigkusnya dua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan jika sering terjadi transaksi narkoba di areal Desa Jungai. 


Satres narkoba Polres Prabumulih yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keakurata info, petugas melakukan undercover buy. 


Lalu petugas memancing dua tersangka dan dua pelaku setuju membawa sabu-sabu dari Ogan Ilir seperti biasa mereka jual.


"Tiba di kota Prabumulih petugas langsung meringkus kedua tersangka dan setelah memeriksa barang bawaan ternyata benar itu adalah sabu-sabu," tegas Wakapolres dalam rilis di Polres Prabumulih, Senin (7/3/2022). 


Jossy mengatakan dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua kantong sabu-sabu, kantong pertama seberat 96,95 gram dan kantong ke dua seberat 96,25 gram. 


"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 junto 132 UU RI 35 tahun 2009  tentang narkoba ancaman hukuman minimal 4 tahun," tegasnya. 


Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Hendri mengakui perbuatannya membawa sabu-sabu untuk dijual ke kota Prabumulih tersebut. 


"Saya hanya kurir menyampaikan pesanan saja, saya hanya mendapat upah. Tiap sekali antar saya dijanjikan uang Rp 5 juta," katanya. (FAP)

Share:

Tikam Bapak-bapak 23 Tusukan, Seorang Pemuda Diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang

 


Gelumbang, Merdekasumsel.com - Satu dari dua pelaku pengeroyokan dengan penikaman 23 tusukan dengan senjata tajam terhadap Wendi (40), berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim  Team Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim. 


Pelaku yang diamankan berinisial MJP (18) warga Lingkungan I Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. 


Sedangkan untuk satu pelaku berinisial PA (25) belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polsek Gelumbang.


Kapolres Muara Enim Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH membenarkan telah mengamankan satu tersangka dalam perkara pengeroyokan. 


"Berdasarkan penyidikan petugas kita, pelaku melakukan tindak pidana karena motif dendam," ungkapnya.


Kapolsek menuturkan, modus dua pelaku melakukan penusukan yakni dengan mengikuti korban menggunakan sepeda motor lalu menghentikan motor korban. "Lalu tanpa basa basi langsung mengeroyok korban serta menusuk korban dan kabur meninggalkan korban," terangnya.


Korban saat itu sempat ditolong warga sekitar lokasi dan dilarikan ke medis dengan mengalami 23 tusukan dengan senjata tajam. "Korban dilarikan ke rumah sakit AR Bunda kota Prabumulih untuk menjalani perawatan," lanjutnya.


Atas peristiwa itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin dan Team Puma melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan berhasil meringkus satu pelaku sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. 


"Kami imbau satu pelaku lainnya menyerahkan diri, pelaku akan dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.


Ditambahkan Kapolsek, adapun sejumlah barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang  27 cm bergagang kayu warna coklat milik TSK M. Jopi Pratama dan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm bergagang kayu warna coklat milik PA.


Untuk diketahui, Wendi (40) tercatat sebagai warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir nyaris tewas ditusuk dua pelaku kejahatan.


Peristiwa terjadi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) disimpang Patra Tani Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Jum'at (11/02) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.  (Junai)



Share:

Nekat Mencuri Gara-gara Ingin Traktir Pacar Beli Bakso, Ateng Diringkus Polisi

 



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Hanya gara-gara ingin menyenangkan pacar dan meneraktir makan bakso, Eko Jamroni alias Ateng (26) warga Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, nekat melakukan pencurian.


Ateng nekat mencuri sparepart atau onderdil mobil alat berat bersama temannya Robin alias Bobot (38), warga yang sama.


Akibat ulahnya tersebut kedua pelaku diringkus polisi di rumahnya masing-masing pada Senin (14/2/2022) sekiar pukul 19.30. 


Selanjutnya guna kepentingan penyelidiakan dua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur. 


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan korban Zahruddin (61) warga Kelurahan Karang Raja ke SPKT Polsek Prabumulih Timur pada Jumat (4/2/2022) lalu. 


Dalam laporannya korban mengaku kehilangan onderdil atau sparepart alat berat (gleder) merek Caterpilar yang berada di PT Kris Jaya Perkasa di Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja. 


Mendapat laporan itu Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dua pelaku. Selanjutnya tanpa membuang waktu, polisi langsung meringkus para pelaku. 


Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH mengungkapkan dua pelaku diringkus di rumah masing-masing. 


"Dua pelaku ini yang memiliki nama panggilan Ateng dan Bobot berhasil ditangkap di rumah mereka. Untuk tersangka Ateng ini juga terungkap pernah mencuri burung terekam CCTV. Berawal dari sana, kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," tegas. 


Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka akan dijerat hukuman 7 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim. 


Sementara itu, kedua tersangka ketika dibincangi mengakui perbuatannya melakukan pencurian onderdil alat berat. Keduanya dalam menjalankan aksi berbagi peran dimana Ateng mencari lokasi dan diangkut bersama Bobot lalu bagian menjual adalah Bobot. 


"Besi itu satu karung karena tidak bisa membawa sandiri lalu saya ajak Bobot dan membawa motor," kata Ateng seraya mengatakan uang hasil penjualan dipakai untuk beli makan dan traktir pacar beli bakso. 


Sedangkan Bobot mengaku besi onderdil alat berat itu dijual ke rongsokan dengan harga Rp 300 ribu dan diberikan ke Ateng Rp 100 ribu dan dirinya Rp 200 ribu. 


"Bagian saya lebih besar karena saya bawa motor, isi minyak motor dan tambal ban makanya dapat Rp 200 ribu," kata Bobot alias Robin kepada wartawan. (FAP)

Share:

Polres Prabumulih Diam-diam Tangani Satu Kasus Dugaan Korupsi

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Sejak akhir tahun 2021 Polres Prabumulih diam-diam ternyata tengah menangani satu kasus dugaan korupsi.

Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili SH dan perwira lainnya dalam realise di Polres Prabumulih beberapa waktu lalu.

"Ada satu kasus (korupsi-red), saat ini masih di tahap lidik, masih kita proses," tegas Kapolres Prabumulih.

Siswandi mengungkapkan, kemungkinan kasus dugaan korupsi yang masih ditangani oleh pihaknya tersebut pada tahun 2022 akan naik status dari penyelidikan atau lidik menjadi Penyidikan atau Sidik.

"Kemungkinan 2022 akan kita naikkan status menjadi sidik dan nanti akan kita ekspose," ungkapnya.

Disinggung berapa kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihaknya, Perwira yang sebelumnya pernah bertugas menjadi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang ini mengaku sejauh ini baru satu. "Satu kasus, ya mudah-mudahan lah mohon doanya," kata Siswandi.

Lebih lanjut Kapolres mengaku kasus korupsi prosesnya panjang dan perlu sangat teliti apalagi korupsi menyangkut dengan harkat dan martabat seseorang.

"Korupsi kan prosesnya panjang itu, menyangkut dengan harkat dan martabat kan," tambahnya didampingi Kasat Reskrim.

Disinggung kasus apa dan di instansi mana, jajaran Polres Prabumulih belum memberikan jawaban pasti.(FAP)

Share:

KPK Benarkan Dodi Reza Alex Noerdin Terjaring OTT, Dugaan Pengadaan Proyek


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK mengatakan pihaknya saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti.

"Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, penyelidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan beberapa orang," kata Ghufron kepada wartawan padapada Sabtu (16/10/2021).

Ghufron menyebutkan, OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi mengenai pengadaan proyek infrastruktur.

"Mohon bersabar, kami masih menyelidiki, segera akan kami jelaskan lebih detail setelah penyelidikan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) datang ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menyegel beberapa ruangan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, pada Jumat (15/10/2021) malam.

Sebanyak tiga hingga lima orang diamankan lembaga anti rasuah itu, satu diantaranya dikabarkan merupakan Bupati Muba yakni H Dodi Reza Alex Nurdin.

Dikutip dari Tribunaumsel.com, baik Dodi Reza maupun wakil bupati Beni Hernedi maupun para pejabat lainnya tidak ada respon ketika dimintai keterangan terikat kebenaran Dodi terjaring OTT tersebut.

Sementara informasi dari protokol Pemkab Musi Banyuasin menyebutkan keberadaan Dodi Reza memang sedang berada di Jakarta.

Sedangkan sumber di internal KPK yang enggan disebutkan namanya membenarkam kabar Dodi Reza ditangkap. "Iya, Bupati ama Kadis PU," kata sumber itu. (05)

Share:

KPK Jaring OTT Diduga Dodi Reza Alex, Segel Beberapa Ruangan Dinas PUPR Muba

Foto IST :KPK ketika menunjukkan uang hasil OTT



Muba, Merdekasumsel.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) datang ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menyegel beberapa ruangan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, pada Jumat (15/10/2021) malam.


Sebanyak tiga hingga lima orang diamankan lembaga anti rasuah itu, satu diantaranya dikabarkan merupakan Bupati Muba yakni H Dodi Reza Alex Nurdin.


Dikutip dari Tribunaumsel.com, baik Dodi Reza maupun wakil bupati Beni Hernedi maupun para pejabat lainnya tidak ada respon ketika dimintai keterangan terikat kebenaran Dodi terjaring OTT tersebut.


Sementara informasi dari protokol Pemkab Musi Banyuasin menyebutkan keberadaan Dodi Reza memang sedang berada di Jakarta.


Sedangkan sumber di internal KPK yang enggan disebutkan namanya membenarkam kabar Dodi Reza ditangkap. "Iya, Bupati ama Kadis PU," kata sumber itu dikutip dari CNNIndonesia.com.


Untuk diketahui, Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dua kasus dugaan korupsi.


Dua kasus yang menjerat Alex adalah kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (05)

Share:

Dua Tahun Buron, Preman Desa Kayu Ara Meringis Ditembak Polisi di Prabumulih



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Mencoba kabur ketika akan ditangkap petugas, satu dari tiga kawanan begal motor lintas Kabupaten kota yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih akhirnya keok ditembak oleh tim Elang Muara Polsek Cambai, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 02.00.

Pelaku dilumpuhkan timah panas petugas yakni Sandi Miransa (21) warga Dusun 2 Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Sandi Miransa alias Landi mencoba kabur ketika akan dibawa petugas untuk pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Petugas yang telah memberikan tembakan peringatan tidak diindahkan pelaku hinggs terpaksa diberi tembakan tegas terukur.

Landi sendiri diringkus tim Elang Muara pimpinan Kanit Reskirim Polsek Cambai Aiptu Nendri SH di dusun Gunung Rajo Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat nomor BG 2256 CC yang merupakan milik korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH mengungkapkan penangkapan terhadap Sandi alias Landi bermula dari laporan Delyanti (32) warga Jalan Sungai Medang RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Saat kejadian korban dan temannya berboncengan motor beat hendak pulang dari kebun karet, lalu di simpang PGN Sungai Medang motor keduanya dicegat tiga orang menggunakan motor dan dua orang langsung menodongkan senjata api lalu mengambil motor serta handphone langsung kabur," ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, dalam menjalankan aksinya Sandi bersama dua temannya yakni Sabri Jaya (31) warga desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim yang saat ini telah menjalani hukuman di rutan Muaraenim dan pelaku lainnya inisial K (35) yang masih buron dan menjadi DPO polisi. 

"Para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di kota Prabumulih, satu telah ditangkap di Polsek Gelumbang, satu kita dan satu masoh buron, mereka ini sudah DPO kita selama dua tahun," jelasnya.

Kapolsek Cambai menegaskan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena mencoba kabur ketika hendak dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya yang masih DPO. "Kita beri tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga kita lumpuhkan menggunakan timah panas," tegasnya.

Atas perbuatannya Sandi akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan dilakukan bersama-sama merampas motor korban. 

"Ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara dan untuk barang bukti motor beat korban berhasil kita amankan sementara senjata api belum berhasil kita amankan," bebernya.

Sementara itu, Sandi Miransa alias Landi mengaku perbuatan melakukan begal motor bersama temannya dan dirinya berperan sebagai joki atau membawa motor membonceng dua pelaku lainnya.

"Korban itu kami pepet kendaraan dan kami ancam menggunakan senpi, motor dan handphone kami ambil. Motor kami jual Rp 4 juta dan handphone dijual Rp 1 juta, saya dapat bagian Rp 1,5 juta dipakai untuk bangun kamar mandi di belakang rumah," ungkap Duda cerai itu seraya mengatakan korban keluarga polisi sehingga wajar ia kena tangkap.

Pria bekerja sehari-hari menyadap karet itu mengaku ia bersama dua temannya melakukan aksi kejahatan di kota Prabumulih sebanyak 3 kali. "Pertama pada 2019 saya bersama teman mencuri motor di depan rumah warga lalu motor dijual ke tanjung miring, lalu kedua pada Agustus 2019 menodong pedagang ikan yang pulang dari pasar," bebernya seraya mengatakan kenal dua tersangka lain saat di desa mantan istri.(FAP)



 


Share:

Sucay Diringkus Polisi Diduga Edarkan Sabu di Perumahan Vina Sejahtera

 



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus diduga bandar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku yakni Alfarizi alias Sucay yang merupakan warga Perumahan Vina Sejahtera RT 05 RW 08 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket klip bening narkoba jenis sabu dengan berat beruro 0,42 gram, 1 buah pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, 1 halai celana jeans warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari kertas timah rokok dan 1 buah hp merk samsung warna coklat.

Sucay berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 20.30 ketika tengah santai bersama keluarga.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku bermula dari laporan masyarakat kepada jajaran Sates Narkoba Polres Prabumulih. Dalam laporan warga itu menyatakan di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan itu jajaran Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan kediamanannya disaksikan ketua RT. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dan diduga alat hisap sabu.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut dan petugas satres narkoba masih terus melakukan penyelidikan.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti dan masih terus dikembangkan," katanya.

Sementara pelaku dihadapan petugas mengakui dirinya hanya kurir dan bukan penjual narkoba jenis sabu-sabu. (FAP)
Share:

Pelakor Dibunuh Istri Sah, Sebelum Tewas Dikebun Karet Sempat Duel


Muaraenim, Merdekasumsel.com - Diduga sakit hati suaminya diganggu oleh perebut laki orang (pelakor), Yeni (35) warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, nekat menusuk Beni Aryani (35) warga sedesanya hingga tewas di kebun karet, Selasa (17/8/2021).

Pelaku awalnya menanyakan apa hubungan korban dengan suaminya dan meminta agar menjauhi sang suami.

"Dem lah kau ganggu laki aku (sudahlah kamu mengganggu suami saya-red," ungkap Yeni dihadapan polisi ketika diamankan.

Namun kata Yeni, bukannya menuruti permintaannya tapi korban malah balik menantang dan membuat dirinya naik pitam.

Korban malah mengatakan 'nak ngapo kau, itu urusan aku' (mau apa kamu, itu urusan saya). Mendengar kata-kata itu, Yeni yang hendak pulang lalu berbalik dan terjadi duel alias perkelahian antar keduanya.

Yeni lalu mengeluarkan pisau yang disimpannya di pinggang dan menusuk korban membabi buta beberapa kali di bagian tubuh korban hingga membuat Aryani tewas ditempat kejadian.

Usai melakukan aksi pembunuhan itu pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Lembak.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Heri Defriansyah membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka.

Turut diamankan barang bukti berupa satu buah Pisau golok panjang lebih kurang 30 Cm, satu buah baju Kaos hitam motif garis Putih lengan panjang, satu buah celana dasar panjang Coklat panjang, satu pasang sepatu bot Hitam, satu helai jilbab warna Ungu, satu buah Baju Kaos partai, satu buah celana pendek Biru,
satu pasang sendal selop warna Cream, satu unit SPM Yamaha Vega milik tersangka dan satu unit SPM Viar milik Korban.

"Pelaku telah kami amankan, untuk motifnya tersangka sakit hati dan emosi dengan Korban yang diduga telah menganggu rumah tangganya," ujarnya. (FAP)
Share: