Dalam Sebulan Puluhan Warga Prabumulih Jadi Janda dan Duda, Ternyata Bercerai Karena Ini

Ilustrasi

Prabumulih, Merdekasumsel.com - Tingkat Perceraian di kota Prabumulih tergolong cukup tinggi jika dibanding daerah-daerah lainnya di Sumatera Selatan.

Terbukti sejak Pengadilan Agama (PA) Prabumulih berdiri delapan bulan lalu atau tepatnya sejak November 2019 terdapat ratusan pasangan bercerai.

"Sejak berdiri November 2018 hingga Juni 2019 atau delapan bulan beroperasi ada 245 perkara kita tangani dan 212 perkara sudah putus. Dari 212 perkara itu 90 persennya merupakan perkara cerai, jadi banyak janda dan duda di Prabumulih," ungkap Ketua Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, Suryadi SAg SH MH belum lama ini kepada sejumlah wartawan.

Pria yang sebelumnya  bertugas di Pengadilan Agama Depok dan selalu menangani artis bercerai itu menjelaskan, mulai 1 November hingga 30 Desember 2018 pihaknya menerima 40 perkara, lalu dari awal Januari 2019 hingga saat ini sudah ada 205 perkara sehingga total 245 perkara.

"Kalau kita lihat tiap bulan rata-rata 40 perkara masuk dan sebagian besar kasus pasangan bercerai, sementara perkara lain seperti kasus isbat nikah, perkara harta bersama dan lainnya," jelasnya.

Disinggung apa penyebab yang mendominasi sehingga banyak pasangan bercerai di Prabumulih, menurut Suryadi mayoritas disebabkan masalah ekonomi dan masalah cemburu dari media sosial.

"Jadi ada beberapa kasus dimana sang istri mengajukan cerai karena suami selingkuh namun ketika ditanya tau dari mana, malah dijawab melihat percakapan suami di pesan Whatsapp dan media sosial lainnya. Ada juga masalah ekonomi seperti suami tak menafkahi istri," tuturnya.

Sementara Sekda Kota Prabumulih, Elman ST MM dalam acara perpisahan wakil ketua PA beberapa waktu lalu membenarkan jika banyak kasus cerai di kota Prabumulih cukup tinggi.

"Dulu ketika pengadilan agama gabung di Muaraenim kalau ada 200 perkara mungkin lebih besar dari Prabumulih, sekarang kita bersyukur sudah ada pengadilan agama di Prabumulih," tambahnya.(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar