Sandi Kurung Mahasiswi di Ruko Lalu Perkosa Hingga Puas


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Sandi Saputra (22) warga Desa Sugihan Talang 84 Suban Jeriji Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim, nekat memperkosa FT di dalam sebuah Ruko yang berada tepat didepan pecel lele bonex wilayah Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur.

Akibat tindakan yang dilakukan Sendi, FT (18) yang berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Prabumulih ini harus kehilangan keperawanannya setelah dipemerkosa pada Sabtu (8/7/2019) pukul 11.00 WIB.

Menurut Informasi berhasil dihimpun, kejadian berawal ketika pelaku Sandi Saputra menelpon FT untuk datang menenemuinya dengan alasan silaturahmi lebaran Idul Fitri. Tanpa ada rasa curiga, FT pun menemui pelaku di ruko milik kakak pelaku.

Dengan rayuannya pelakupun mengajak FT untuk melakukan hubungan suami istri namun korban menolak. Lalu FT pun berusaha keluar ruko, tapi pelaku justru menarik tangan korban dan menggendong korban ke dalam ruko. Setelah itu korban yang lebih dulu menutup ruko lalu membaringkan tubuh korban ke lantai.

FT berontak dan melawan tetapi Sandi tetap memaksa dan menduduki tubuh korban serta menginjak tangan korban dengan dengkul. 

Karena nafsu birahinya sudah memuncak, Sandi melucuti pakaian gamis dan melepas paksa celana dalam FT. Korban yang kalah tenaga lalu pasrah dan akhirnya dengan leluasa Sandi melakukan pemerkosaan kepada FT sebanyak satu kali.

Baca Juga :

Usai melampiaskan hawa nafsunya, korban pun bergegas ingin pulang, Tak terima telah digauli akhirnya FT mengadukan kasus itu ke orang tuanya. Kemudian orang tua FT memanggil Sandi untuk mempertemukan kepada orang tuanya.

Tetapi sayangnya Sandi malah melarikan diri ke wilayah Mampang Jakarta Selatan. Tidak senang keluarga FT pun melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Prabumulih.

Mendapati laporan tersebut tim buser Polres Prabumulih berangkat ke Jakarta untuk menangkap Sandi, Pelaku pun akhirnya tertangkap di persembunyiannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, dari hasil proses Visum Et Repertum, korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian paha dan pinggang kanan, Robek selaput Miss V sampai dasar, serta luka memar di bagian puncak dada sebelah kiri. 

Lanjut Kapolres, kasus ini terungkap usai pihaknya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta Visum Et Repertum terhadap korban. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikkan keberadaan pelaku.

"Dari proses penyelidikan memang ada unsur perencanaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Sandi sendiri ditangkap dikawasan Mampang Prapatan II, Lorong Mustakim RT 7 RW 2, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Pelaku terbukti melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan. Pelaku diancam KUHP pidana maksimal 12 tahun penjara," Jelasnya Saat menggelar konfrensi pers Rabu (10/07/2019) di polsek Prabumulih. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar