KPU Prabumulih Mendadak Ubah Pleno Penetapan DPRD Terpilih Jadi Simulasi, Politisi Nilai Tak Profesional


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota prabumulih gagal umumkan Penetapan perolehan kursi serta calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota prabumulih lantaran belum menerima Surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), acara yang digelar pada Rabu (03/07/219) Di Aula hotel grand nikita.

Kegiatan penetapan Caleg terpilih diperkirakan menelan dana cukup besar itu mendadak batal dan berganti menjadi simulasi karena KPUD belum memiliki surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Maka komisioner KPU Prabumulih batal dan gagal menetapkan caleg terpilih yang bakal duduk di kursi DPRD Prabumulih. Sementara berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019 tanggal 24 mei 2019, jika telah memiliki surat pemberitahuan tersebut maka KPU Provinsi dan kabupaten yang tidak ada hasil perselisihan pemilu anggota DPRD serta DPRD Kabupaten periode 2019-2023 baru diperbolehkan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah mengatakan berdasakan ketentuan ketetapn di MK itu pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi sudah rapat dilaksanakan mulai dari 01 Juli paling cepat hingga 04 Juli paling lambat akan tetapi Surat pemberitahuan dari MK belum keluar maka diinstruksikan Tidak dapat melaksanakan penetapan Caleg Terpilih serta menunda pelaksanaan penetapan sampai ada surat keputusan dari MK.

"Kami sudah mendapat surat edaran itu tanggal 24 mei, memang ada dua versi pertama kami diintruksikan KPU RI melalui KPU Provinsi agar melakukan pleno secepatnya tanggal 2 Juli paling cepat dan tanggal 4 Juli paling lambat karena idealnya MK itu harus sudah mengeluarkan pemberitahuan per tanggal 1 Juli. Seharusnya tidak ada masalah lagi dan surat daftar itu sudah keluar dan di versi pertama itu tidak masalah dilakukan pleno karena registrasi dari MK kita cek sudah keluar meski tanpa ada pemberitahuan resmi," Jelasnya saat diwawancarai awak Media.

Marjuansyah mengaku pihaknya melakukan simulasi sekaligus memberitahu pihak-pihak partai dan mengulur waktu sembari mencari informasi terbaru apakah surat dari MK sudah ada atau belum.

"Jadi yang memerintahkan kita melakukan pleno itu KPU Provinsi, namun kemudian setelah pukul 10.00 sebelum pleno kita mendapat pemberitahuan dan perintah dari KPU Provinsi agar dihentikan dahulu, jadi kita terus koordinasi," Jelasnya

Disinggung terkait kegiatan dikeluhkan banyak pihak tanpa koordinasi dan menghamburkan uang negara, namun Marjuansyah membantah menghabiskan uang negara namun memang banyak dana dipakai untuk makan dan sewa gedung.

 "Kita berkoordinasi terus, tidaklah menghamburkan uang, memang kita keluar biaya makan dan sewa gedung kita pikir lumrahlah. Masalah anggaran dan dana itu urusan Sekretariat," lanjutnya.

Sementara para politisi partai yang hadir dan tamu undangan mengaku kecewa karena kegiatan tersebut tanpa perencanaan matang, tanpa koordinasi dengan KPU Provinsi dan pusat serta menghabiskan anggaran maupun waktu.

Salah satu perwakilan DPC Grindra sekaligus Calon Anggota DPRD Prabumulih terpilih, Ade Irama yang menuturkan gagalnya rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD terjadi lantaran adanya mis komunikasi antara KPU Kota, Provinsi dan Pusat.

"Mungkin ada miskomunikasi saja namun tentunya harus ada koordinasi dan harus sesuai atau berdasarkan undang-undang jadi ada dasarnya," Bebernya

Sama halnya dengan Ketua DPC Partai Demokrat, Kesuma Irawan sangat menyesalkan kegiatan KPU ini harus batal karena pleno tidak ada surat MK. "Ini mestinya direncanakan dan dikoordinasikan matang, seharusnya ada pemberitahuan dulu baru dilakukan. Kalau begini ya pemborosan anggaran maupun waktu dan terkesan tidak profesional," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH mengaku pihaknya sebelum pleno digelar menyarankan ke KPU agar dilakukan penundaan karena berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 867 jelas harus ada pemberitahuan resmi.

"Untuk itu tadi kita sarankan alangkah baiknya menunggu surat itu karena kita tidak tahu daerah-daerah mana saja yang bersengketa dan itu jelas harus ada, karena itu kita sarankan ditunda dan KPU menyetujui hal itu,"jelasnya.(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar