Meresahkan Karang Jaya, Dua Pemuda Prabujaya dan Karang Raja Diringkus Polisi


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Dua remaja diringkus jajaran satuan reserse narkoba Polres Prabumulih, diduga merupakan bandar yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Karangjaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dua pelaku antara lain M Tian Pratama (19) warga Gang Melati Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Raples Aldo (19) warga jalan Hibrida RT 01 RW 01 Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih.

Keduanya diamankan ketika berada dibawah rumah milik iniaial HEN yang masih masuk dalam pengejaran petugas kepolisian pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 19.00.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang masih berisi sabu berat bruto 1,51 gram, seperangkat alat hisap sabu dan bong, 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit motor honda beat warna putih plat BG 2568 CV.

Petugas tidak berhasil meringkus Hen karena telah lebih dulu kabur, lalu didampingi ketua RT para petugas Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan.

Petugas mengamankan berbagai barang bukti dari rumah HEN diantaranya 3 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0.51 gram, 4 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.114.000, 4 unit HP, 1 buah silinder senjata api jenis revolver dan 1 butir amunisi kal 7,65 mm.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku diduga penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti

"Penangkapan bermula dari laporan masuk ke kami di Kelurahan karang Jaya tepatnya didekat jembatan kel Karang Jaya sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Mendapat info itu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus dua pemuda berikut barang bukti," ungkapnya.

Kasat Narkoba menuturkan, atas perbuatan dua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya dapat menghubungi kami di no pengaduan 110 atau 081389110110″ tegas Kasat Narkoba.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar