Kejari Prabumulih Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Tersangka


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih akhirnya menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya, Iskandar SE sebagai tersangka.

Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka tersebut setelah jajaran Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi itu sejak 2018 lalu. Penyelidikan kasus itu sendiri dimulai dari laporan masyarakat ke Kejari Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, M Husein Admaja SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Budi Harahap SH MH dalam realise di Kejari Prabumulih, Rabu (25/9/2019) mengungkapkan jika perkembangan penyelidikan perkara perjalanan dinas pada PDAM telah kita naikkan statusnya ke penyidikan per tanggal 24 September 2019.

"Kita juga sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini yakni saudara I, kebetulan beliau merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya kota Prabumulih. Status dari penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Budi Harahap.

Dalam penyelidikan kejaksaan telah menemukan unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka dan telah ada hasil audit investigasi dari BPKP perwakilan Palembang.

"Untuk nilai kerugian fluktuatif dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke audit kerugian keuangan negara, jelasnya mencapai ratusan juta," bebernya seraya mengatakan kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta.

Selanjutnya, Budi mengaku setelah keluar perintah penyidikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, selain itu melakukan audit kerugian negara.

"Kita akan memanggil saksi-saksi termasuk tersangka I untuk dimintai keterangan lebih lanjut, saat ini sudah ada 15 saksi termasuk sekda kita mintai keterangan," katanya.

Ditanya apakah tersangka I bakal segera ditahan, Budi menegaskan untuk penahanan merupakan hak subjektif penyidik namun melihat perkembangan kedepan.

"Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif maka bisa dilakukan penahanan," tegasnya.

Begitupun ketika ditanya mengenai apakah sudah tersangka lain dan apakah ada barang bukti yang diamankan, Budi sejauh ini belum ada namun bila dibutuhkan akan dilakukan penyitaan.

"Dalam SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) baru ada satu tersangka, barang bukti diamankan belum disita namun bila dibutuhkan penyidik nanti akan kita siapkan apa yang diperlukan penyidik," tambahnya.

Atas perbuatan tersangka I akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyalahgunaan perjalanan Dinas ini dilakukan selama 3 tahun berjalan mulai 2016, 2017, 2018," tambahnya.

Seperti diketahui, sejak akhir 2018 kejaksaan negeri Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM Tirta Prabujaya. Penyelidikan dugaan kasus itu dimulai dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan negeri kota Prabumulih. (FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar