Rudi dan barang bukti ketika diamankan polisi |
OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Setelah buron cukup lama, akhirnya satu dari dua pelaku pemerkosaan dan pencabulan seorang gadis umur 19 tahun berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Banding Agung OKU Selatan, Senin (20/01/2020).
Pelaku yakni Rudi Irawan Bin Ruslan (33) warga Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan. Sementara satu pelaku lainnya inisial LI (31), warga yang sama masih menjadi buruan jajaran Polres OKU Selatan.
Aksi pemerkosaan dan pencabulan dilakukan dua pelaku terhadap sebut saja 'Bunga' tersebut terbongkar setelah NA (10) yang merupakan keponakan korban mendapati dua pelaku masuk ke kamar korban.
Lalu gadis kecil itu menceritakan apa yang ia lihat ke kedua orang tua korban jika kedua pelaku masuk kamar melalui jendela. Kedua orang tua korban menanyakan prihal itu kepada Bunga, namun awalnya korban tidak berani menceritakan apa dialaminya karena takut ancaman dua pelaku akan membunuhnya jika menceritakan.
Saat itu orang tua korban sempat menanyakan prihal masuk ke kamar anaknya, namun pelaku Rudi dan LI mengaku mencari anaknya yang tak pulang-pulang ke rumah.
Orang tua korban makin curiga dengan hal itu dan kembali memaksa anaknya untuk menceritakan apa sebetulnya yang terjadi.
Namun setelah dipaksa orang tua korban akhirnya Bunga mengakui jika telah menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan dua pelaku dengan ancaman akan dibunuh.
Aksi pemerkosaan dan pencabulan itu sendiri diduga telah dilakukan kedua pelaku berkali-kali terhadap korban saat sedang sendirian di rumahnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 08 Agustus 2019 dan dilaporkan kedua orang tua korban pada 31 Agustus 2019.
Petugas kepolisian langsung melakukan perburuan namun kedua pelaku kabur hingga akhirnya Rudi Irawan berhasil diringkus petugas.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Deny Agung Andriana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK membenarkan telah mengamankan satu diantara tersangka.
"Satu tersangka telah kami amankan dan masih berada di Polsek Banding Agung berikut barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," tegasnya seraya meminta satu pelaku lainnya menyerahkan diri.(PAN)
0 komentar:
Posting Komentar