Pemkot Prabumulih Luncurkan 'Prabuku Smart City' Aplikasi Pelayanan dan Pengaduan, Berikut Cara Penggunaannya


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan aplikasi pelayanan dan pengaduan masyarakat, swasta maupun pemerintah.

Aplikasinya adalah Prabuku Smart City yang berlambangkan pemerintah kota prabumulih itu di rilis pada tanggal 30 Januari 2020.

Adapun layanan yang bisa masyarakat dapatkan melalui aplikasi ini antara lain pengaduan Pemerintah yang didalamnya berupa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, Desa, Data Center, E-medic, Berita, Informasi, Potensi Daerah, Lembaga dan Kesekretariatan Wali Kota.

Sementara itu, untuk pengaduan Masyarakat yang didalamnya berupa Layananku, Cek Status Layanan, E-medic, Polisi, Damkar, Pengaduan, Verifikasi Surat, CCTV, Potensi Daerah, Buat Layanan dan akun. Lalu untuk pengaduan Swasta saat ini hanya di isi dengan Linkaja, Nu Jec, Lazizmu.

Salah satu kegunaan yang dapat di akses oleh masyarakat adalah pada bidang kependudukan pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital.mengambil akta cetaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Dengan menggunakan aplikasi tersebut masyarakat dapat melakukan pengaduan secara online dan kami juga dapat melakukan pelayanan melalui aplikasi prabuku smart city itu," kata Kepala Disdukcapil Pemkot Prabumulih Haryadi ketika dikonfirmasi via WhatsApp, sabtu (28/3/2020).

Berikut cara penggunaan aplikasi Prabuku Smart City yang dapat anda download di PlayStore atau AppStore atau melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.smartGov.warga :

1. Download di Play Store dengan ketik *Prabuku Smart City* di hal pencarian
2. Klik icon dan Aplikasi Smart Prabuku Smart City lalu Install dan Buka aplikasi
3. Klik Masyarakat dan klik Daftar
4. Silakan isi biodata dan nik untuk pendaftaran lengkap dengan password dan e-mail jangan sampai salah
5. Kalau sudah daftar akan ada pesan Sukses dan sudah dapat melalukan Pelayanan dan Pengaduan dengan memilih icon yang ada
6. Pilih jenis layanan dan submit untuk dan tunggu serta cek status layanan yang ada di dashboard atas respon dari Petugas Pemerintah.





Share:

0 komentar:

Posting Komentar