Tercepat Se-Nasional, Penyerahan LHP Pemkot Prabumulih Kembali Raih Opini WTP Ke Tujuh Kali Berturut


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Pemerintah kota Prabumulih kembali berhasil melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tercepat kedua secara nasional dalam menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 yakni pada 15 Januari 2020.

Diketahui setelah melakukan pemeriksaan selama 45 hari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Palembang langsung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pemerintah Kota Prabumulih kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ketujuh kalinya.

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika dikonfirmasi mengatakan, sejak awal pihaknya sangat optimis hasil pemeriksaan BPK RI bakal kembali mempertahankan opini WTP.

"Tidak hanya penyerahan laporan tercepat kedua, tapi sebelum diperiksa BPK RI seluruh proyek pembangunan telah diperiksa Tim PUPR dan juga Inspektorat. Selain itu gebrakan-gebrakan selalu kita lakukan," kata Ridho ketika dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Orang nomor satu di kota Seinggok Sepemunyian ini menjelaskan bahwa tim PUPR dan Inspektorat lebih dulu telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan dan jika ada temuan maka pembayaran kepada pihak ketiga tidak akan dilakukan.

"Kita periksa dulu oleh tim PUPR dan Inspektorat, kalau tidak ada temuan baru dibayar. Kalau uang proyek sudah dibayar duluan dan jadi temuan BPJ RI maka pihak ketiga pasti sulit mengembalikan, makanya kita akali," jelasnya.

Lebih lanjut Ridho menuturkan, hal tersebut Trik tersebut mungkin belum diterapkan oleh kabupaten dan kota lain namun Prabumulih sudah sejak beberapa tahun lalu melakukan serta terus konsentrasi dalam pemeriksaan. "Memang pasti ada kekurangan administrasi dalam pemeriksaan BPK RI. Tetapi, sifatnya minor dan kita perbaiki," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, H Jauhar Fahri SE Ak CA menyatakan jika Pemkot Prabumulih menyampaikan laporan kepada BPK RI tercepat kedua dan tujuh kali meraih predikat opini WTP. Sesuai aturan menurut Jauhar, 2 bulan setelah penyerahan BPK RI melakukan audit dan menyerahkan hasilnya.

"Kita terima kasih seluruh dukungan OPD, sehingga 15 Januari lalu laporan kita tercepat kedua disampaikan ke BPK RI dan selanjutnya diperiksa dan Alhamdulillah, belum genap 2 bulan kita sudah menerima hasilnya dan mendapat predikat Opini WTP ketujuh kalinya," terangnya.(FAP)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar