Dua Begal Sadis Tanjung Menang Ulu Keok Ditembak Polisi, 13 Motor Curian Diamankan



OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Dua dari tiga pelaku begal sadis menggunakan senjata api rakitan (Senpira) terhadap pegawai pengantar paket JNT di jalan Pulau Beringin-Muaradua Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji, berhasil diringkus dan dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian Polres OKU Selatan.

Dua pelaku dilumpuhkan yakni Darsono (25 tahun) dan Joni Alimudian (33 tahun), keduanya Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji.

Selain dua pelaku turut diamankan satu pelaku lain yang masih dibawah umur inisial AF (17) yang juga merupakan warga Desa Tanjung Menang Ulu.

Dari tangan tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor, dua pucuk senjata api rakitan (senpira) dan senjata korek, handphone, uang tunai senilai Rp 3.000.000 dan tiga buah paket JNT.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tiga pelaku bermula dari laporan Agus Suprianto (27) warga Way Bulan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan yang merupakan pegawai JNT.

Korban dibegal tiga pelaku dengan cara diikuti dan kendaraan dipepet oleh tiga pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mempertahankan tas berisi uang yang dibawanya, namun tiga pelaku mengeluarkan senpira dan mengancam akan membunuh korban hingga akhirnya korban pasrah.

Korban lalu melaporkan apa yang dialaminya itu ke kepolisian. Petugas yang mendapat laporan langsung meringkus para pelaku, namun dua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas ketika d minta menunjukkan barang bukti hingga akhirnya dilumpuhkan menggunakan timah panas.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kapolsek Buay Sandang Aji (BSA) mengungkapkan ketiganya merupakan pelaku pencurian spesialis dengan memiliki senpira.

"Ketiga pelaku ini ada yang spesialis curas, curat atau curanmor bahkan ada spesialis TKP nya di tempat ibadah mushola dan masjid yang beroperasi dinihari saat subuh," ujar Deny Agung saat melakukan press release dihalaman Mapolres OKU Selatan, Selasa (5/4/2020).

Dikatakan Deny, total terdapat 4 laporan yang diterima Polres OKU Selatan yang mengarah pada tiga pelaku, dimana satu laporan terkait 365 dan 3 laporan terkait kasus 363.

"Berdasarkan pengembangan kita berhasil disita 13 unit sepeda motor, dua pucuk senjata api senpira dan senjata korek handphone, uang tunai senilai Rp 3 juta dan tiga buah paket JNT," tegas Kapolres seraya mengatakan para pelaku akan dikenakan pasal berlapis.

Sementara itu, Darsono mengaku melakukan aksi bersama Joni Alimudian dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mengincar target yang melintas di jalan arah Pulau Beringin. Setelah menentukan korban, kedua pelaku lalu mengikuti korban dan setelah ditempat sepi mencegat korban menggunakan senjata api.

"Dia lewat pukul 16.30 langsung kita buntuti, di Desa Penggiran dia (korban) sempat berhenti, kami lalu tunggu di Desa Tanjung Raya lalu setelah dia lewat kami susul lagi dan kami cegat di tempat sepi,"ujar Darsono.

Darsono mengaku saat melancarkan aksi menggunakan senpira mengancam akan membunuh korban dengan menembak kepalanya. Korban yang takut ditembak hanya bisa pasrah memberikan barang berharga yang dibawanya.

"Kami ancam pakai pistol, kalau dia melawan kami tembak, untungnya dia takut dan menyerahkan tas berisi duit dan barang lainnya," kata pelaku. (PAN)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar