Dinyatakan Positif Covid 19, Bupati Ogan Ilir Menghimbau Kepada Orang Yang Merasa Pernah Kontak Langsung Segera Memeriksakan Diri Kerumah Sakit


Ogan Ilir, Merdekasumsel.com -- Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, dirinya dinyatakan positif setelah keluar hasil Swab test Senin (27/7/2020) pagi.

Ilyas mengatakan, dirinya memeriksakan diri ke RS Bhayangkara beberapa waktu lalu. Mana hasil SWAB menyatakan dirinya lah yang dinyatakan positif.

"Hasil swab tadi pagi yang saya terima, saya dinyatakan terkena Covid-19 atau Corona terhitung hari ini. Kita tidak tau, virus ini bisa kena siapa saja. Saya kena, istri saya negatif, di rumah tangga saya saja yang kena," ujarnya.

Dirinya pun mengimbau kepada orang yang merasa pernah kontak langsung dengan dirinya, untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat. Selain itu, ia juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan. "Saya berpesan selalu melakukan cuci tangan yang bersih, pakai masker hindari kerumunan, jaga jarak. Virus ini bisa kena siapa saja," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan dan secepatnya akan diberlakukan di Sumsel. "Rancangannya sedang dipersiapkan, dan kalau sudah siap nanti akan diteliti terlebih dahulu," kata Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Pemprov Sumsel Ardani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan diteliti terlebih dahulu ini dijaga agar jangan sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan jangan bertentangan dengan kepentingan umum. Lalu nantinya akan di fasilitasi untuk proses lebih lanjut ke Mendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

"Kita belum bisa bilang kapan pastinya akan mulai diberlakukan tapi secepatnya karena memamg ini kan kebutuhan masyarakat. Jadi untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan kapan pastinya," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah Pergub yang akan dibuat ada sanksi tentang jika tidak memakai masker. Menurutnya, seyogyanya tentu ada aturan tentang itu, namun apa sanksinya dan berapa besarannya masih dalam pembahasan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurany menambahkan, bahwa untuk Pergub tentang protokol kesehatan ini masih dalam pembahasan dan terus di godok.

"Pergub ini perlu untuk pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh tatanan kehidupan. Dengan tujuan untuk memutuskan rantai peneluran Covid-19 dan mencegah penularan lebih luas," jelasnya.

Menurutnya, pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan ini penting supaya yang sehat tetap sehat, yang sakit segera sehat dan kematian ditekan, ya satu-satunya jalan perlu pendisiplinan protokol kesehatan.

"Harapannya nantinya di Kabupaten/Kota juga ada Perwali, sehingga semua bisa berinovasi sesuai dengan kondisi masing-masing. Jadi sembari menunggu Inpres dibuat, Pergub dulu tidak apa-apa. Nantinya setelah keluar Inpres tinggal disesuaikan saja," ungkapnya.

Sedangkan ketika ditanya akankah nantinya ada sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, ia nantinya akan ada sanksi tapi besarannya berapa masih belum ditentukan karena masih dibahas dan dipelajari. (Rel/FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar