Pemkab OKU Selatan Ancam Bubarkan Hajatan Jika Tak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19


OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Mulai pertanggal 01 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan izinkan warga masyarakat menggelar hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Izin hajatan sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati OKU Selatan No. 360/76/GT/OKUS/2020 Terkait Peraturan Hajatan Saat Pandemi Covid-19 terhadap masyarakat Bumi Serasan Seandanan.

Dalam surat edaran tersebut pelaksanaan hajatan di masa pandemi Covid-19, terdapat 15 poin aturan yang harus dilaksanakan oleh saat melangsungkan hajatan sebagai antisipasi virus corona.

Pertama ahli rumah yang menggelar hajatan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat untuk pemeriksaan suhu, melakukan jaga jarak dan penyemprotan disenfektan. Kemudan batas waktu hajatan maksimal berlangsung selama 7 jam, yang dianjurkan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain itu tamu undangan ataupun orang yang berada dilokasi hajatan saat waktu makan tidak boleh dilakukan secara prasmanan, proses makan harus disajikan berupa nasi kotak atau dibungkus, kemudian dilarang melakukan berjabat tangan.

Acara orgenan siang hari maksimal 7 jam, hiburan orgenan malam hari dilarang dan pengisi hiburan diatas panggung maksimal berjumlah 4 orang. Sedangkan apabila hajatan dilakukan disebuah ruangan gedung atau indoor undangan maksimal berjumlah setengah dari ukuran kapasitas normal gedung.

Sementara untuk acara hajatan diluar gedung atau outdoor maksimal dihadiri oleh 100 orang dan bagi warga masyarakat yang telah berusia lanjut dihimbau tidak menghadiri hajatan. Serta diharuskan mendapatkan izin keramaian dari polsek melalui rekomendasi dari RT, Lurah dan Kades setempat dan ditembuskan ke Satgas Covid-19.

Sementara prosesi akad nikah hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang. Kemudian akan diawasi oleh petugas Kecamatan selama hajatan dan akad nikaj berlangsung.

"Jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat terhadap peraturan ini, petugas TNI- Polri dan Pemerintah akan memberikan sanksi teguran hingga dapat diserta dengan penghentian prosesi acara,"ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Dony Agusta SKM, MM saat press release beberapa waktu lalu (PAN)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar