OKI, Merdekasumsel.com - Tega dan kejam, sepertinya begitulah kata yang tepat disematkan untuk Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dewi Asmara nekat meracuni mertua sendiri menggunakan racun biawak dengan cara mencampur di makanan pindang salai yang dimakan sang mertua.
Akibatnya, mertua Dewi Asmara yakni Noni (61) tewas mengenaskan dengan mulut penuh mengeluarkan busa. Tidak hanya Noni, beberapa kucing peliharaan yang ikut memakan pindang salai tersebut turut tewas dengan bagian mulut mengeluarkan busa.
Pelaku meracuni mertua yang tinggal satu rumah dengannya itu lantaran sering cekcok mulut dan sering dimarahi oleh korban.
Peristiwa yang membuat gempar warga Sumatera Selatan itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekitar jam 11.00.
Sementara dalam video beredar di media sosial, Dewi Asmara mengaku racun di masakan pindang salai tersebut rencananya bukan untuk sang mertua namun untuk AF alias Otong yang tak lain adalah suami tersangka.
"Saya sebenernya mau bunuh si Otong karena Otong selalu jahat dengan saya, Otong bilang istrinya banyak, racun itu sebenarnya untuk Otong, tidak tau kenapa dia (mertua-red) yang memakannya," kata Dewi dalam rekaman video yang beredar.
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui setelah Noni dikabarkan meninggal dunia dengan mulut berbusa. Petugas kepolisian yang langsung ke lokasi melakukan introgasi terhadap tersangka yang saat itu hanya berdua dengan korban.
Tersangka Dewi lalu mengakui jika dirinya yang telah memberikan racun di makanan pindang yang dimasak oleh korban Noni.
Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan Polres OKI lalu meringkus tersangka. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga satu kampung yang kesal dengan perbuatannya namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy kepada wartawan saat dikonfirmasi menegaskan korban meninggal dengan mulut penuh busa dan diluar rumah ditemukan tiga kucing peliharaan juga mati dengan mulut berbusa.
"Tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, motif pembunuhan ini sendiri karena pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya," ujarnya kepada wartawan.
Kapolres menuturkan kasus tersebut bermula ketika anggota kepolisian mendapatkan informasi jika ada warga meninggal dunia karena keracunan.
"Petugas kita langsung ke lokasi kejadian dan melakukan identifikasi serta memeriksa saksi-saksi lalu setelah diintrogasi tersangka atas nama Dewi Asmara mengakui jika dia yang telah membunuh mertuanya dengan cara memberi racun biawak di masakan pindang, kita juga temukan tiga kucing di luar rumah yang mati," ujarnya
Kapolres menegaskan, tersangka Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan hukuman 20 tahun penjara. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri Ketika berhadapan dengan masalah dan jangan langsung mengambil tindakan kekerasa apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
"Kami juga mengajak masyarakat OKI untuk menguatkan keimanan agar kejadian serupa tidak terulang Kembali," ajaknya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar