Pelaku Pedofil Terhadap Anak Dibawah Umur Akan Dikenakan Pasal Kebiri

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Rusdiono (44) pelaku pedofil terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih. 


Menurut informasi yang dihimpun, Rusdiono diamankan petugas lantaran melakukan pedofil kepada anak dibawah umur mencapai sekitar 35 orang, dan berhasil ditangkap ketika berada di kebun kopi Talang Pondok di kawasan perbatasan Kecamatan Buay Pemaca dan Provinsi Lampung, pada Sabtu (8/5/2021). 


Tidak hanya diamankan, pelaku pedofil tersebut juga dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba kabur ketika hendak diamankan. 


Pelaku diringkus polisi lantaran beberapa keluarga korban melapor ke Polres Prabumulih. Diketahui, pelaku pedofil tersebut mencapai sekitar 35 orang. 


Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman membenarkan penangkapan pelaku pedofil pencabulan tersebut. "Pelaku kita amankan atas laporan salah satu orang tua korban, setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku mengakui korbannya mencapai 35 orang dan sudah kita cek kebenarannya memang benar," ujarnya. 


Baca juga : Rusdiono : Saya Tidak Mengiming-imingikan Sesuatu Hanya Diberi Rokok, Main PS dan Nonton Bersama


Lanjut, Kasat menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri. 


"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021). 


Kasat Resekrim menuturkan, pihaknya akan mengajukan hukuman paling berat terhadap tersangka namun nanti akan majelis hakim dalam persidangan yang akan memutuskan. "Kita masih terus lakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak dari 35 orang yang menjadi korban," terangnya. 


Abdul Rahman menjelaskan, diringkusnya pelaku Pedofil Ruadiono (44) bermula dari laporan keluarga korban yang menjadi korban pencabulan sodomi dari tersangka.


"Awalnya kami pikir ini kasus biasa dan setelah ditangkap dan didalami ternyata pengakuan tersangka kejahatan itu dilakukan terhadap puluhan anak yang tersebar di enam kecamatan di kota Prabumulih," imbuhnya. 


Kasat Reskrim menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan memberikan bantuan psikologis terhadap korban karena korban sudah seyogyanya mendapatkan perlindungan dan pengayoman. 


"Kami juga mengharapkan para orang tua agar memperhatikan pergaulan anaknya sehingga terhindar dari perbuatan-perbuatan menyimpang serta terhindar dari pencabulan," pungkasnya. (FAP) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar