KPU Prabumulih Tegaskan Belum Ada Kepastian Pleno Penetapan DPRD Terpilih Kapan Digelar



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu DPRD kota Prabumulih, sepertinya belum bisa dilaksankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih dalam waktu dekat ini alias belum ada kepastian kapan digelar.

Penyebabnya, KPU Kabupaten dan kota di Indonesia termasuk kota Prabumulih mendapat surat edaran terbaru dari KPU RI nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019.

Adapun isi surat itu pertama menyatakan penerapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD dilakukan paling lambat 3 hari setelah MK mencantumkan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPKT). Lalu point kedua dijelaskan jika pencatatan permohonan dalam BRPKT dilakukan 1 Juli 2019.

"Lalu KPU bersurat ke MK perihal permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU yang telah disampaikan ke kepaniteraam MK untuk dijadikan dasar penetapan," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah, Kamis (3/7/2019).

Lalu KPU RI menyampaikan surat ke KPU Provinsi dan kabupaten kota tangal 24 mei 2019 menjelaskan jika MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU.

"Lalu MK mengirim balasan ke KPU yang menyatakan jika data permohonan dimaksud saat ini dalam proses verifikasi dan selanjutnya MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) bagi permohonan yang dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan, diberikan kesempatan untuk memenuhi permohonan hingga tanggal 31 Mei 2019, namun demikian keseluruhan permohonan dimaksud untuk tahap awal dapat diakses melalui http://MKRI.id dalam fitur Pemilihan Umum 2019, selanjutnya MK akan segera menginformasikan secara resmi setelah dilakukan pencatatan perkara dalam BRPK," bebernya.

Berita Terkait :

Kemudian pada point selanjutnya Surat Panitera MK sebagaimana dimaksud secara tersurat menjelaskan bahwa MK akan memberikan informasi secara resmi kepada KPU RI, setelah MK melakukan pencatatan perkara dalam BRPK namun hingga saat ini KPU RI belum menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari Kepaniteraan MK.

"Menyikapi situasi dari point sebelumnya itu maka sebelum KPU RI menerima surat resmi dari Kepaniteraan MK, diminta agar KPU Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan penundaan dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu DPRD Povinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019," jelasnya.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diinstruksikan melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, paling lambat 5 (lima) hari setelah diterbitkannya Surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima Surat Panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat Permohonan PHPU.

"Untuk itu kami masih akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi keluar. Jika besok keluar maka secepatnya kita lakukan pleno, jika belum maka tetap menunggu," katanya.(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar