Rekrut PPK Jelang Pilkada, KPU OKUS : Dua Kali Jadi PPK Tak Bisa Ikut Kembali


OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Selatan mengumumkan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menyukseskan Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang.

Peserta yang ikut andil menjadi PPK di KPUD Oku Selatan mempersiapkan berbagai persyaratan. Setiap Kecamatan direkrut sebanyak 5 orang PPK dari sejumlah 19 Kecamatan dengan total sebanyak 95 orang PPK bakal dilakukan perekrutan.

Berkas pada syarat-syarat peserta mengikuti perekrutan PPK tidak banyak memiliki perubahan, seperti halnya tidak pernah terlibat dalam Parpol selama 5 tahun terakhir, tidak pernah terlibat dalam tim kampanye Gubernur dan Walikota atau Bupati memiliki ijazah SMA sederajat.

Selanjutnya pendaftar dinyatakan belum pernah menjabat sebagai PPK yang ke dua kali dan tidak pernah diberikan saksi pemberhentian saat menjabat PPK sebelumnya serta tidak memiliki ikatan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu dan lainnya serta persyaratan umum lainnya.

Ketua KPUD Oku Selatan Ade Putra Martabaya SH, mengatakan hari ini pengumuman terkait perekrutan PPK dapat diikuti oleh setiap masyarakat yang berminat.

"Iya hari kita mulai mengumumkan terkait perekrutan PPK, untuk batasan usia minimal 17 tahun dan usia tidak ada batasan maksimal usia," ujar Ade saat dibincangi diruang kerjanya, Rabu (15/01/2020).

Lebih lanjut, Ade mengatakan bagi pelamar sebelum memasukan berkas harus terlebih dahulu mendaftar secara online di Website KPU setempat melewati alamat url http://www.kpu-okuselatan.go.id/, jika selesai disertakan dengan mencetak hasil print dua rangkap dari website tersebut dengan masa pendaftaran dimulai sejak tanggal 18-24 Januari 2020.

"Sementara itu untuk melakukan perekrutan PPS akan dilakukan setelah selesainya perekrutan PPK," ujarnya.(PAN)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar