Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa di OKU Selatan Naik Tiga Kali Lipat

Foto Ist : Pemkab OKU Selatan

OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2020 di Kabupaten OKU Selatan mengalami peningkatan hingga 3 kali lipat.

Kenaikan besaran upah dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Besaran kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tersebut berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2104 Pasal 61 Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur, dan Kadus.

Kepala BPKAD OKU Selatan, M Rahmatullah SSTP MSi mengatakan kenaikan upah penghasilan dan gaji tersebut merupakan anggaran Pemkab dan tambahan dana Pemerintah Pusat.

"Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menganggarkan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil yang akan disalurkan keseluruhan Desa di Kabupaten OKU Selatan, serta tambahan DAU dari Pemerintah Pusat untuk kenaikan gaji Perangkat Desa," ujar Rahmat kepada media belum lama ini.

Melalui kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) OKU Selatan, besaran penghasilan Kepala Desa plus Tunjangan Kepala Desa yang sebelumnya Rp 3.500.000,- kini naik menjadi Rp 3.926.640.

Sedangkan untuk Sekretaris Desa (Sekdes) naik dari sebelumnya Rp 700.000 menjadi Rp 2.224.420. Sedangkan untuk Kaur dan Kadus yang sebelumnya Rp 550.000 menjadi Rp 2.022.200.

Sama halnya dengan Linmas, Bendahara, dan BPD berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah juga mengalami kenaikan yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka juga dilakukan kenaikan namun tidak terlalu siginfikan.

Bupati OKU Selatan, Popo Ali M Commerce mengatakan, kenaikan upah dan tunjangan perangkat desa merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja berdasarkan tindak lanjut dari PP Nomor 11 Tahun 2019.

"Kenaikan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga pembangunan bisa berjalan lebih optimal dari sebelumnya," ujar Popo.

Kepala Dinas PMPD Kabupaten OKU Selatan, Juproni, kepala desa baru dalam melakukan penyaringan Perangkat Desa harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Hal itu agar menghasilkan perangkat desa yang berkualitas yang mempunyai pemikiran untuk membangun desa khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa," ujar Joproni. (PAN)
Share:

1 komentar: