Terlibat Korupsi Dana Parkir Tahun 2015, Mantan Kepala Dishub Prabumulih Ditahan


Prabumulih, Merdekasumsel.com -  Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih kembali berhasil menyeret satu tersangka tindak pidana Korupsi dalam kasus Korupsi pengelolaan dana Parkir Kota Prabumulih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 silam.

Jika sebelumnya Bos Parkir yang bernama Dedi Irawan sebagai Pelaku Korupsi yang merugikan Negara Rp 440 juta saat ini resmi menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih (Kejari) kini mantan kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Syarifudin SE juga diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Parkir Kota Prabumulih.

Seperti diketahui, Syarifudin selaku kuasa pengguna anggaran saat itu juga disinyalir menerima aliran dana dalam pengelolaan Parkir Kota Prabumulih yang secara resmi ditangani oleh tersangka Dedi Irawan yang sudah terlebih dulu diamankan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang sembari menunggu proses sidang dakwaan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Maka pihak yang terlibat dalam memuluskan langkah tersangka bakal ditelusuri dan memastikan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara ratusan juta tersebut.

Guna untuk memenuhi panggilan penyidik, Syarifudin datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacara dan istrinya, tersangka langsung memasuki ruangan penyidik untuk diproses hukum sebagai saksi dalam pengelolaan dana retribusi parkir Kota Prabumulih APBD 2015. Beberapa pertanyaan diajukan kepada saksi oleh penyidik hingga akhirnya status saksi yang disandang Syarifudin terpaksa ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi sebagaimana yang disebutkan diatas.

Kajari Prabumulih Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH didampingi Firmansyah SH membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir dari Polres Prabumulih.

“Hari ini tersangka Syarifuddin datang memenuhi panggilan dari penyidik dan segera dititipkan di Rutan kelas I Pakjo, menunggu proses persidangan,” jelas Wan Susilo saat di bincangi awak media, Rabu (26/02/2020).

Lebih lanjut Wan Susilo mengatakan, karena peran Syarifudin selaku pengguna anggaran dan mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing maka dari situ seterusnya akan dilimpahkan di persidangan sehingga sampai menunggu keputusan hukum tetap untuk tersangka.

"Untuk secara detail nanti lihat di fakta sidang, dan panggilan ini dilakukan untuk mempercepat proses juga untuk dilimpahkan ke persidangan sambil menunggu keputusan tetap dari pengadilan maka dari situ akan terungkap semua mulai dari siapa yang melancarkan tugas atau yang menjalankan tugas pada saat di persidangan nanti akan terlihat semua," jelasnya. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar