Diangkut Satpol PP, Pengemis dan Pemulung Di Prabumulih Yang Masih Berkeliaran Akan Dikarantina


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Satuan Kepolisian Pamong Praja (Banpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Prabumulih didampingi anggota kepolisian dan TNI akan terus melakukan penertiban terhadap para pemulung, pengemis atau gepeng dan penyakit masyarakat lainnya, minggu (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut informasi yang didapat, pemulung dan pengemis jalanan yang merupakan warga asal Prabumulih maupun daerah tetangga kota Prabumulih terjaring dalam razia gabungan tersebut sebanyak lebih kurang 32 orang yg terdiri dari 22 orang dewasa dan 10 orang anak anak.

Walikota Prabumulih melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Elman ST menerangkan bahwa operasi hari ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait hal ini, selain itu ini juga sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dikota prabumulih.

"Penertiban ini guna untuk menindaklanjuti maraknya pemulung yang berkeliaran di jalan protokol kota Prabumulih. Dimana saat ini banyak dijumpai pemulung dengan membawa gerobak dan bahkan kerap terlihat seperti satu keluarga, apalagi sekarang ini pandemi covid-19 tentunya kita lakukan juga untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona," ujarnya kepada wartawan.

Elman mengatakan, kedepannya pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap para pengemis, pemulung, dan sebagainya yang masih berkeliaran di kota Prabumulih.

"Pada hari ini kita lakukan pembinaan dan pendataan para pemulung ini, untuk selanjutnya nanti di pantau oleh camat atau lurah setempat apakah mereka ini memang pekerjaannya pemulung atau belum mendapat bantuan dari pemerintah sehingga memaksa mereka keluar rumah jika belum dapat bantuan akan kita berikan bantuan," ucapnya seraya pengemis dan pemulung akan didata dan diberikan bantuan sosial berupa sembako oleh pemerintah.

Lebih lanjut elman menuturkan, akan memberikan sanksi kepada para pemulung dan pengemis apabila masih melanggar akan dibawa ke Rusunawa yang saat ini dijadikan sebagai sarana lokasi karantina pasien ODP dan PDP Covid-19.

“Jika mereka (pemulung dan pengemis jalanan) melanggar akan diberikan sanksi yakni kita akan bawa mereka ke Rusunawa,” terangnya. (FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar