Diberi Uang Usai Berhubungan, Seorang Petani Setubuhi Siswi SMA Hingga Tiga Kali


Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Idro (45) warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang menyetubuhi seorang anak dibawah umur.

Idro diringkus polisi atas laporan seorang siswi SMA yang juga merupakan tetangga satu desa pelaku yakni ND (17) ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan : LP / B / 117 / VI / 2020 / SUMSEL / Res PBM,TANGGAL 11 Juni 2020.

Menurut informasi yang didapat, ND mengaku telah disetubuhi pelaku ketika jalan-jalan ke Prabumulih dan diberikan uang Rp 500 ribu sebagai iming-iming agar tutup mulut.

Namun kejadian itu dilakukan pelaku hingga tiga kali di sebuah rumah kost kawasan Jalan Lingkar Timur kota Prabumulih.

Dihadapan polisi, pria yang telah memiliki lima anak serta berprofesi sebagai petani karet tersebut ketika dibincangi wartawan mengungkapkan jika peristiwa persetubuhan itu bermula ketika dirinya mendapat informasi dari teman ND jika ND bisa diajak kencan hubungan suami istri dengan tarif Rp 500 ribu sekali main.

"Awalnya pada Maret 2020 lalu, saya tau dari temannya kalau dia itu jual, lalu saya minta nomor Whatsapp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500 ribu," ungkap Idro.

Lebih lanjut, Idro menjelaskan bahwa dirinya mengajak ND janjian bertemu di kota Prabumulih tepatnya di kost harian kawasan Jalan Lingkar Timur dan korban menyetujui.

"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500 ribu sesuai perjanjian," katanya.

Tak hanya itu, Idro pun mengatakan jika dirinya kembali mengajak ND sebanyak dua kali bertemu dan berhubungan suami istri dan ND pun menyetujui kesepakatan tersebut.

"Kedua saya kasih Rp 400 ribu dan ketiga Rp 300 ribu, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100 ribu kadang Rp 50 ribu. Setiap kali melakukan hubungan saya tidak pernah memaksa dan menjanjikan mau menikahi karena memang dia jual, bukti whatsapp ada," bebernya.

Namun ketika ditanya jika tidak dipaksa dan tidak dijanjikan sesuatu kenapa korban melapor, Idro tidak bisa menjawab banyak dan ia mengaku siap bertanggungjawab serta menyesali perbuatannya.

"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tau saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga,"

"Lalu untuk tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomoe 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar