Tak Menyadari Dirinya Buron, Pelaku Pembunuhan Seorang LC Di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

 


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) alias Ledis Escort di sebuah kamar kost. 

Kejadian pembunuhan tersebut sempat menggegerkan masyarakat Prabumulih ini terjadi di kawasan Jalan Taman Murni dan jalan Mentawai gang Murai Baru 3 Kelurahan Gunung Ibul Barat kota Prabumulih pada Jumat (28/2/2020) pukul 16.00. 

Mayat perempuan itu ditemukan terbujur kaku di sebuah kamar kost Pelangi tepatnya kamar C4 dibelakang rumah Dinas Walikota Prabumulih dan ditemukan pertama kali secara langsung oleh M Akbar yang merupakan pemilik kost pelangi.

Menurut informasi yang didapat pada waktu lalu, Mayat yang bernama Citra Yetri Yeni alias Sheila alias Prili (27) warga Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) alias Ledis Escort di sebuah tempat hiburan di kota Prabumulih. 

Pelaku yakni Deny Saputra (29) warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim. Deny diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih di masjid dekat tempat pelariannya di perumahan Tirta Mulya Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Minggu (25/10/2020) pukul 12.10 Wib. 

Menurut pengakuan tersangka kepada wartawan, dirinya mengatakan membunuh Citra alias Sheila dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke dinding. Tak hanya itu, dirinya mengaku membunuh Sheila lantaran cemburu karena korban selingkuh dengan pria lain dan bahkan tidur dengan selingkuhan tersebut. 

Baca juga : http://www.merdekasumsel.com/2020/02/heboh-penemuan-mayat-perempuan-pemandu.html

"Saya dapat kiriman foto dari teman korban dia tidur dengan pria lain, saya kesal dan cemburu lalu ribut hingga terjadi pembunuhan itu. Saya cekik lehernya lalu saya benturan kepalanya ke dinding, setelah mati saya tinggalkan pergi," ungkap Deny kepada wartawan, Rabu (28/10/2020). 

Deny menjelaskan, selama kabur dirinya ngontrak di kost kawasan perumahan Tirta Mulya Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan bekerja serabutan. "Delapan bulan saya kabur bekerja bangunan, saya juga buka ternak lele, kemudian ditangkap polisi Minggu kemarin saat di mushola dekat kost," jelasnya. 

Lebih lanjut, Deny menuturkan mengenal Sheila sudah setahun sebelum kejadian di tempat kerja tambang batubara di Tanjung Lalang Muaraenim, setelah kejadian tersebut dirinya kemudian tinggal di Lampung bekerja di kebun pisang di desanya dan pulang pergi ke Prabumulih menjenguk Sheila. 

"Kenal dia sudah LC, namun setelah kenal saya dia berhenti kerja LC. Dia saya kontrakkan di Muaraenim selama delapan bulan, aku ajak ke lampung dia tidak mau karena anaknya di pesantren sehingga tinggal di Prabumulih," 

"Saya sering bolak balik seminggu di Prabumulih dan seminggu di Lampung, lalu tiga hari sebelum kejadian dapat pesan whatsapp dia tidur dengan pria lain. Lalu saya tanya dan terjadilah ribut dan dia nyuruh cari cewek lain, saya makin kesal mencekik dan membenturkan dia ke dinding, saya beresi pakaian dan kabur," katanya seraya menuturkan dia cerai dengan istrinya dan dengan korban hanya kumpul kebo. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus di Karawang Jawa Barat. "Pelaku ini diringkus karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban inisial C, tersangka diringkus cukup lama karena berpindah-pindah bukan karena ada keluarga polisi," ujarnya. 

Kapolres menuturkan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis. "Tersangka akan dijerat primer pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," Pungkasnya. (FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar