Paslon Ilyas-Endang Resmi Didiskualifikasi Oleh KPU Ogan Ilir, Berikut Penjelasan KPU Ogan Ilir..

 


INDRALAYA, MERDEKASUMSEL.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.


Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.


Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir. "Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).


Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu. "Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.


Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan. "Secepatnya kami layangkan suart diskualifikasi," terang Massuryati.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU Ishak.


Adapun keputusan KPU Ogan Ilir itu :

Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon. 

Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.


Rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar mengatakan, paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.


"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.


Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti. Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.


"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.


"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.


Meski mewajibkan KPU melaksanakan rekomendasi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI, paling lambat malam ini.


Banding ke MA. Ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta Pilkada setempat 2020.


"Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA," kata Firli, saat dihubungi Tribun Sumsel, Senin (12/10/2020) malam.


Menurut Firli pihaknya sendiri tidak menduga akan putusan KPU OI tersebut, yang tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena bukti- bukti yang telah mereka sampaikan.


Namun Ilyas- Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi. "Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomdasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI. Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA," jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.


Dijelaskan alumni hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hari setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.


"Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu," bebernya.


Ia optimis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas- Endang kembali disahkan jadi peserta Pilkada OI 2020. "Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalai disini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak- pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita," tegasnya.


Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang dimasa kampanye saat ini, hal itu akan mempengaruhi sedikit. "Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final)," tukasnya.

Selain itu, pasangan ini akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP. (*) 



Sumber : TRIBUNSUMSEL.COM 



Share:

0 komentar:

Posting Komentar