Bawaslu Prabumulih Kerahkan Ratusan Personel Tertibkan Seluruh APK Parpol, Caleg dan Capres


Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Memasuki hari pertama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif dan calon presiden, Minggu (11/2/2024).

Penertiban APK caleg, calon presiden dan wakil presiden itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi anggota Lia Siska Indriani SPd dan Beri Andika SE bersama Kasat Pol PP, TNI dan Polri serta jajaran Panwascam hingga PKD.

Penertiban APK menyeluruh di kota Prabumulih itu sendiri dimulai dengan menyisir sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Jalan Lingkar Timur serta jalan lingkungan di kota Prabumulih.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi anggota Lia Siska Indriani SPd dan Bery Andika SE penertiban APK dilakukan karena mulai Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024 sudah masuk masa tenang.

"Masa kampanye telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) pukul 00.00 dan hari ini hingga Selasa tanggal 13 Februari 2024 merupakan masa tenang sehingga seluruh APK harus ditertibkan," katanya.

Lebih lanjut Afan mengatakan selama masa tenang seluruh calon anggota legislatif ataupun tim sukses dan lainnya dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. "Jadi selama tiga hari ini juga seluruh yang berbau kampanye akan kita tertibkan, hari ini Jumlah APK yang ditertibkan 1.823 lembar dan APS (alat peraga sosialisasi) sebayak 1.929," katanya.

Lebih lanjut Afan menjelaskan dalam penertiban yang menyeluruh dilakukan tersebut sebanyak 161 personel diterjunkan dengan dibagi menjadi tiga tim terdiri dari Panwascam, PKD, Satpol-PP, TNI dan Polri, Dishub serta Perkim.

"Jadi tim ini menyusuri jalan-jalan dan melepasi atribut kampanye parpol, caleg hingga calon presiden. Semuanya kita bersihkan dan kami imbau para petugas jangan ada yang terlewatkan atau tebang pilih," bebernya sebanyak 3 truk dan 1 mobil crane digunakan dalam penerriban.

Afan mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan para caleg untuk mentaati aturan yang ada dengan tidak lagi melakukan kampanye selama tiga hari masa tenang.

"Kami imbau agar jangan kampanye di hari tenang, selain itu juga kami tegaskan agar tidak juga melakukan money politik di masa tenang ini," tegasnya. (Ril/FAP)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar