Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Polres OKU Selatan Kembali Panggil Panitia Pilkades


OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan terhadap terlapor Karzi mulai bergulir, Selasa (25/8/2020).

Penyidik Polres OKU Selatan kembali memanggil Panitia Pilkades, berstatus saksi untuk dimintai keterangan tentang tupoksi Panitia Pilkades yang digelar pada tahun 2017 lalu.

Memenuhi panggilan, Panitia Pemilihan Kades dihadiri Ketua dan Sekretaris bernama Basyir dan Fashur, usai diperiksa keduanya mengatakan dimintai keterangan terkait tupoksi pada pilkades lalu.

"Kedatangan kami hari ini adalah memenuhi panggilan dari pihak Penyidik Polres OKU Selatan untuk memberikan keterangan seputar fungsi kami selaku panitia pada saat pemilihan Kepala Desa Sinar Napalan yang digelar pada tahun 2017 lalu,"ujar Basyir kepada Media, Senin (24/8/2020).

Ditambahkannya, pemanggilannya mengingat berdasarkan laporan Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat diduga menggunakan Ijazah orang lain sebagai syarat administrasi untuk mencalonkan diri sebagai Kades di Sinar Napalan.

"Karena berdasarkan laporan jika Kepala desa kami yang saat ini sedang menjabat diduga menggunakan ijazah orang lain untuk kepentingan dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,"terang Basyir.

Menanggapi hal itu, Basyir mengungkapkan selaku panitia dirinya memberikan keterangan sesuai peraturan saat masih bertugas dengan menerima berkas yang sudah dilegalisir menurutnya terkait keaslian ijazah bukan wewenang dari panitia.

"Masalah keaslian dokumen bukan fungsi kami terlebih tidak ada aturan yang mengatur kami mengatakan itu asli atau palsu dan setelah menerima dokumen lalu diadakan pemiluhan sesuai dengan jadwal setelah itu hasil dari pemilihan kami sampaikan ke kecamatam bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sinar Napalan,"ungkapnya.

Basyir menjabarkan, saat proses pendaftaran dan registrasi terkait pemberkasan pihaknya sama sekali tidak mendapat laporan dari masyarakat ataupun pihak lain terkait ijazah yang bermasalah dan terancam pidana tersebut.

"Kami dimintai keterangan seputar itu saja dan berkas berkas sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian, berupa surat yang isinya aturan aturan dan tupoksi panitia, berkas seluruh Calon Kepala Desa serta SKA kami selaku panitia,"pungkasnya.

Sementara Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatresrim Polres OKU Selatan AKP Apromico, SH SIK MH yang disampaikan oleh Penyidik Bripda Muhammad Ali mengatakan setelah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap panitia.

"Pemanggialan kepada Panitia Pilkades dan untuk memberikan keterangannya dan sudah kita periksa terkait kasus yang saat ini masih bergulir," ujar penyidik Ali

Sebagai penyidik yang memegang kasus tersebut, Ali berharap semua pihak yang terkait di dalam dilaporan agar kooperatif memenuhi surat pemanggilan sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan agar diproses hukum berjalan lancar.

Diketahui saat ini Polres OKU Selatan sedang memproses dua laporan dugaan ijazah palsu, Pertama terhadap Mantan Kades Sugihan Kecamatan Muaradua Kisam yang telah non aktif karean mengundurkan diri dan Kades Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca. (PAN)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar